Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, akhirnya angkat bicara merespons putusan monumental Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sudaryono menegaskan bahwa BGN sebagai lembaga pelaksana teknis siap patuh dan menjalankan apa pun skema penganggaran yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kami adalah lembaga pemerintah di tingkat operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun yang menjadi keputusan negara dan kebijakan dari pemerintah,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
BGN Fokus Operasional: Siap dengan Anggaran Berapa Pun
Sudaryono menyerahkan sepenuhnya mekanisme penyesuaian alokasi anggaran tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Ia memastikan efektivitas distribusi program MBG di lapangan tidak akan terganggu.
“Tentu saja ini nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kemenkeu, dan Badan Anggaran, kami BGN adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apapun tugas dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Amar Putusan MK: MBG Bukan Komponen Utama Pendidikan
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi yang dilayangkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara terkait pengalokasian dana program MBG dari anggaran pendidikan.
Dalam amar putusannya, Hakim MK menegaskan bahwa program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, skema pembiayaannya harus dipisahkan agar tidak menggerus mandatori anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen yang dijamin Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Pemohon menilai dana pendidikan sudah seharusnya difokuskan pada kebutuhan esensial, seperti perbaikan fasilitas sekolah, peningkatan kualitas pembelajaran, hingga kesejahteraan guru.
Guna menghindari gejolak dan gangguan pada program yang sedang berjalan, MK memberikan tenggat waktu transisi. Pemisahan total anggaran MBG dari dana pendidikan wajib diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. Artinya, struktur anggaran pada APBN 2026 dan APBN 2027 masih diperbolehkan berjalan menggunakan skema yang ada.



