JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mencopot 137 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Langkah itu diambil menyusul evaluasi terhadap kasus keracunan, pelanggaran disiplin, dan persoalan tata kelola dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono menegaskan BGN tidak lagi memandang kasus keracunan sebagai insiden biasa, melainkan sebagai kejadian fatal yang harus ditangani secara serius karena menyangkut keselamatan penerima manfaat program.
“Kasus keracunan bukan lagi sebagai kejadian menonjol. Sesuai rapat tadi kami putuskan keracunan menjadi kejadian fatal. Ini menyangkut nyawa seseorang, menyangkut kondisi kesehatan seseorang,” kata Sudaryono di Kantor BGN, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Senin (3/8/2026)
Menurut dia, setiap makanan yang diproduksi melalui Program Makan Bergizi Gratis harus memenuhi standar keamanan pangan. Sebab, penerima manfaat program tersebut didominasi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang memerlukan perhatian khusus terhadap kualitas makanan.
Karena itu, BGN menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap kasus keracunan.”Status kejadian keracunan tidak boleh terjadi lagi. Zero tolerance terhadap kasus keracunan. Ini menyangkut nyawa, kondisi kesehatan, dan keamanan anak-anak kita, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” ujarnya.
Dapur langsung dihentikan sementara
Perubahan status itu diikuti dengan prosedur penanganan yang lebih ketat. Setiap kali muncul dugaan keracunan, operasional dapur atau SPPG terkait langsung dihentikan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan.
BGN kemudian melakukan investigasi bersama dinas kesehatan setempat untuk memastikan penyebab kejadian. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada makanan yang disajikan, tetapi juga menyasar kebersihan dapur, penerapan standar higienitas, hingga kedisiplinan petugas yang bertugas.
“Dapurnya kami suspend, kemudian kami investigasi bersama Dinas Kesehatan setempat. Kami evaluasi apa masalahnya, apakah standar higienisnya tidak tercapai atau ada penyebab lain,”jelasnya.
Selain memeriksa fasilitas dapur, investigasi juga dilakukan terhadap seluruh personel yang bekerja di lokasi, terutama kepala SPPG sebagai penanggung jawab operasional.
Kepala SPPG langsung dicopot
Sudaryono mengatakan, kepala SPPG yang terbukti bertanggung jawab atas dapur penyebab keracunan akan langsung dicopot dari jabatannya. Setelah itu, BGN masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan apakah terdapat unsur kelalaian atau faktor lain yang lebih serius.
“Bagi dapur yang menyediakan makanan dan menimbulkan keracunan, dapurnya kami suspend dan kepala SPPG-nya kami copot. Setelah itu kami lihat apakah ada kelalaian atau unsur lain melalui investigasi lebih lanjut,” katanya.
Hasil investigasi itu akan menjadi dasar bagi BGN dalam menentukan sanksi berikutnya. Tidak tertutup kemungkinan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bersangkutan ikut dievaluasi apabila ditemukan pelanggaran berat.
“Apakah perlu dilakukan pemecatan statusnya sebagai ASN P3K atau menjadi pertimbangan pada saat perpanjangan status P3K, itu akan diputuskan berdasarkan hasil investigasi,” ujar Sudaryono.
137 Kepala SPPG Diberhentikan
Dalam evaluasi nasional yang dilakukan BGN, tercatat 137 kepala SPPG telah diberhentikan. Rinciannya, 49 orang berasal dari Jawa Barat, 26 orang di Lampung, 11 orang di Jawa Timur, 10 orang di Sumatera Utara, 10 orang di Banten, dan lima orang di Jawa Tengah. Di antara jumlah tersebut termasuk kepala SPPG yang menangani dapur penyedia makanan untuk SMK Negeri 6 Semarang, lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan akibat kasus keracunan.
Sudaryono menegaskan, pencopotan tersebut tidak seluruhnya berkaitan dengan kasus keracunan. Sebagian lainnya berkaitan dengan pelanggaran disiplin maupun persoalan administrasi.
“Per hari ini saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional telah mencopot 137 kepala dapur di seluruh Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, terdapat pula kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana operasional. Bahkan, ada petugas yang mengaku menjadi korban penipuan digital atau *phishing* hingga menyebabkan dana hilang.
Menurut Sudaryono, tindakan seperti itu tetap menjadi bagian dari evaluasi karena menyangkut akuntabilitas pelaksanaan program.
Pengawasan diperketat
Selain memperketat sanksi, BGN juga menyiapkan sistem pengawasan baru berbasis digital. Sistem itu akan mencatat seluruh tahapan produksi makanan, mulai dari bahan baku diterima, proses memasak, pengemasan, hingga makanan diterima penerima manfaat.
Prinsip yang digunakan, kata Sudaryono, adalah “trust is good, but control is better.”Kepercayaan kepada petugas tetap diberikan, tetapi harus diikuti mekanisme pengawasan yang bisa mengurangi risiko pelanggaran.
Ke depan, orang tua murid, sekolah, dinas kesehatan, hingga dinas pendidikan juga direncanakan dapat mengakses informasi mengenai menu harian, kandungan gizi, asal dapur, hingga penanggung jawab SPPG. Bahkan, sistem tersebut disiapkan agar dapat terhubung dengan CCTV di dapur.
“Kami ingin setransparan mungkin. Orang tua, guru, kepala sekolah sampai dinas kesehatan harus bisa mengetahui anak-anak menerima menu apa, dimasak di SPPG mana, dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Sudaryono.
Ia berharap sistem pengawasan yang lebih terbuka itu mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong seluruh pengelola SPPG lebih disiplin menjalankan standar operasional yang telah ditetapkan.
Bagi BGN, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari banyaknya penerima manfaat, tetapi juga dari jaminan bahwa setiap makanan yang diterima masyarakat aman untuk dikonsumsi. Karena itu, Sudaryono memastikan tidak ada toleransi terhadap kelalaian yang berpotensi membahayakan keselamatan penerima manfaat program.



