Kasus penebangan pohon peneduh di depan area lapangan Padel Six Nine, Jalan Riau (Cihapit), Kota Bandung, kini berada di ambang proses hukum pidana. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa perusakan lingkungan perkotaan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
Menanggapi ketegasan Pemkot Bandung, Polrestabes Bandung mulai mendalami dugaan tindak pidana dalam insiden yang memicu keresahan publik tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menyatakan bahwa kepolisian bersama jajaran Polsek setempat tengah mengkaji unsur-unsur pelanggaran hukum yang terpenuhi.
“Kami sudah mengetahui kejadian tersebut. Saat ini kami bersama Polsek sedang mempelajari dan mendalami apakah ada indikasi perbuatan pidana dalam kasus penebangan pohon ini,” ujar AKBP Anton di Mapolrestabes Bandung, Selasa (4/8/2026) dilansir dari Kompas.com.
Potensi Jeratan Pasal Perusakan Barang
Meskipun hingga kini pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari dinas terkait maupun Pemkot Bandung, Anton menegaskan bahwa penebangan pohon milik publik secara sepihak dapat dikategorikan sebagai tindakan perusakan aset.
“Siapa pun tidak boleh melakukan penebangan terhadap pohon yang bukan miliknya. Jika pihak pemilik pohon—dalam hal ini pemerintah atau publik—merasa dirugikan karena asetnya dihilangkan atau dirusak, maka ada indikasi kuat pelanggaran pasal perusakan,” tegas Anton.
Saat ini, kepolisian terus berkoordinasi dengan Pemkot Bandung yang sebelumnya telah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penegakan aturan di lokasi kejadian.
Wali Kota Farhan: “Demi Estetika Lapangan Padel, Aturan Diterjang”
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyayangkan aksi nekat pihak tertentu yang menduga penebangan 10 pohon peneduh berumur tua tersebut sengaja dilakukan hanya demi memperjelas tampilan visual bagian depan area lapangan padel.
Farhan menilai pohon-pohon yang ditebang memiliki peran vital dalam menjaga ekosistem dan resapan air di kawasan perkotaan. Pihaknya bahkan siap membawa persoalan ini ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Penebangan pohon ini jelas melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana, karena ini merupakan potensi pelanggaran hukum yang cukup berat,” ujar Farhan secara terpisah.
Guna mencegah kejadian serupa, lokasi bekas penebangan yang sempat dicor beton kini telah dipasangi pagar pengaman oleh pihak berwenang sembari menunggu kejelasan proses hukum dan evaluasi internal terhadap pihak-pihak yang terlibat.



