Tindakan tegas diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Sebanyak lima Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah resmi dicopot dari jabatannya menyusul insiden keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta serangkaian pelanggaran disiplin berat lainnya.
Saat ini, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang tengah menunggu dokumen Surat Keputusan (SK) resmi dari Biro Human Capital dan Organisasi (SDMO) BGN untuk memproses status administrasi para pejabat yang terdampak.
Kasubag TU KPPG Semarang, Bagus Anindito, membenarkan adanya kebijakan penonaktifan lima pimpinan dapur SPPG di wilayahnya tersebut.
“Sesuai rilis resmi Bapak Kepala BGN, memang ada lima orang dari Jawa Tengah. Namun, sampai saat ini kami masih menunggu daftar nama dan surat resminya dari Biro SDMO,” ujar Bagus saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (4/8/2026).
Kejelasan Status PPPK dan Pelanggaran SOP
Bagus menjelaskan bahwa SK tertulis sangat krusial untuk memberikan kepastian status kepegawaian, mengingat para Kepala SPPG yang ditunjuk berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pihaknya perlu memastikan apakah para pejabat tersebut diberhentikan secara permanen dari status ASN PPPK atau hanya dicopot dari posisinya sebagai Kepala SPPG.
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono mengonfirmasi bahwa penindakan di Jawa Tengah mencakup pencopotan Kepala SPPG yang melayani dapur penyedia makanan untuk SMK Negeri 6 Semarang, lokasi di mana kasus keracunan massal siswa sempat meluas.
“Yang di Semarang itu termasuk Kepala SPPG yang dapurnya memicu kasus keracunan di SMKN 6 Semarang,” tegas Sudaryono, Senin (3/8/2026).
Sudaryono menyoroti adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan bahan pangan, khususnya kepatuhan batas waktu pengolahan makanan yang seharusnya dimulai paling cepat pukul 00.00 hingga 03.00 dini hari demi menjaga kesegaran sajian.
Sapu Bersih Nasional: 137 Kepala Dapur Terjerat Sanksi
Pencopotan lima pejabat di Jawa Tengah ini merupakan bagian dari gelombang pembersihan besar-besaran di tubuh Badan Gizi Nasional. Secara akumulatif, BGN telah menonaktifkan 137 kepala dapur MBG di berbagai daerah atas beragam jenis pelanggaran.
Selain masalah higienitas dan keracunan makanan, BGN juga menemukan indikasi tindak pidana indisipliner, seperti penggelapan anggaran berkedok modus kejahatan siber.
“Ada pula kasus indisipliner lain, termasuk oknum yang berwenang mencairkan dana tetapi mengaku menjadi korban phishing atau scam hingga klaim uangnya hilang. Yang bersangkutan langsung kami berhentikan dan operasional dapurnya kami bekukan (suspend),” pungkas Sudaryono.



