Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dipastikan hanya menerima gaji pokok sebesar 50 persen setelah resmi diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penonaktifan sementara ini berdampak langsung pada pemotongan seluruh fasilitas tunjangan yang biasa diterima pejabat Korps Adhyaksa tersebut.
“Kalau diberhentikan sementara, yang bersangkutan hanya menerima gaji pokok 50 persen saja dan tidak lagi menerima tunjangan. Nanti jika perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), baru dilakukan pemecatan resmi,” ujar Anang di Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Penonaktifan Resmi oleh Jaksa Agung
Langkah pemberhentian sementara ini diambil langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin menyusul penetapan status Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Anang mengonfirmasi bahwa status penonaktifan ini berlaku hingga proses peradilan selesai dan memperoleh kepastian hukum mengikat.
“Benar, saat ini FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap, karena statusnya yang telah menjadi tersangka,” tegas Anang.
Dugaan TPPU Terkait Jabatan Struktural
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang disinyalir berkaitan erat dengan rekam jejak jabatannya di internal Kejaksaan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengungkapkan bahwa praktik TPPU tersebut diduga dilakukan dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara selama mengemban tugas struktural.
“Modus secara umum dugaan TPPU ini dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama menjabat di Kejaksaan,” terang Rudi.
Kendati demikian, pihak Kejagung masih merahasiakan detail konstruksi perkara serta modus operandi yang digunakan demi mengamankan kelancaran pembuktian di meja hijau. Pihak Febrie sendiri diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut dengan klaim adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.


