JAKARTA – Kabar Masjid Istiqlal masuk ke Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menjadi perhatian publik. Pernyataan tersebut sempat menimbulkan anggapan bahwa masjid terbesar di Indonesia itu akan melakukan penawaran saham atau masuk bursa layaknya perusahaan terbuka.
Namun, kabar tersebut perlu dipahami dalam konteks yang berbeda. Masjid Istiqlal tidak sedang melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Yang dimaksud adalah pemanfaatan ekosistem pasar modal syariah untuk mengembangkan dan mengelola wakaf secara produktif.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik membenarkan adanya kerja sama antara BEI dengan Masjid Istiqlal. Menurutnya, kerja sama tersebut berkaitan dengan filantropi Islam yang disalurkan kepada Masjid Istiqlal dan kemudian dikelola secara profesional melalui manajer investasi.
Jeffrey menjelaskan, skema tersebut memungkinkan dana wakaf ditempatkan pada instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu bentuk yang dapat digunakan adalah reksa dana dengan underlying saham yang pengelolaannya dilakukan oleh manajer investasi.
Meski demikian, ia belum mengungkapkan secara rinci jumlah dana wakaf produktif Masjid Istiqlal yang telah dikelola melalui mekanisme tersebut. Program tersebut juga masih dalam tahap pengembangan dan pembahasan.
Dengan demikian, istilah “Masjid Istiqlal masuk bursa” tidak berarti Masjid Istiqlal berubah menjadi emiten atau perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di BEI. Masjid Istiqlal memanfaatkan mekanisme pasar modal syariah sebagai salah satu sarana untuk mengembangkan aset wakaf agar dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Wakaf Saham Istiqlal Sudah Dikembangkan
Pengembangan wakaf melalui pasar modal sebenarnya bukan hal yang sepenuhnya baru bagi Masjid Istiqlal. Melalui Istiqlal Global Fund (IGF) di bawah Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI), telah dikembangkan program wakaf saham yang menggabungkan kegiatan filantropi Islam dengan instrumen pasar modal syariah.
Pada 2025, IGF dan PT Majoris Asset Management juga menandatangani nota kesepahaman untuk mengembangkan pengelolaan wakaf saham dan sedekah saham melalui pasar modal syariah Indonesia. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya menjadikan wakaf sebagai aset yang lebih produktif.
Konsep tersebut sejalan dengan perkembangan pasar modal syariah di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa pasar modal syariah merupakan kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Produk dan mekanisme transaksinya tetap berada dalam sistem pasar modal, tetapi harus memenuhi ketentuan syariah.
OJK Soroti Transparansi dan Tata Kelola
Di tengah perhatian publik terhadap program tersebut, OJK menekankan pentingnya transparansi dan tata kelola. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan bahwa kegiatan investasi yang berkaitan dengan masyarakat luas perlu dijalankan dengan pengelolaan yang baik dan transparan.
Hal tersebut menjadi penting karena dana wakaf memiliki karakter berbeda dibandingkan dana investasi biasa. Pengelolaannya tidak hanya berkaitan dengan potensi keuntungan, tetapi juga menyangkut amanah dari masyarakat serta tujuan sosial dan keagamaan.
Penggunaan instrumen pasar modal syariah diharapkan dapat membuat aset wakaf menghasilkan manfaat secara berkelanjutan. Dengan pengelolaan profesional, dana atau aset wakaf tidak hanya berhenti sebagai aset yang bersifat pasif, tetapi dapat dikembangkan untuk mendukung berbagai kegiatan sosial.
Data Badan Wakaf Indonesia yang dikutip dalam pemberitaan menunjukkan masih terdapat kesenjangan besar antara potensi dan realisasi wakaf uang di Indonesia. Realisasi penghimpunan wakaf uang disebut sekitar Rp3,5 triliun, sementara potensi wakaf nasional diperkirakan mencapai Rp181 triliun per tahun. Kondisi ini menunjukkan masih terbuka peluang luas untuk mengembangkan model wakaf produktif.
Karena itu, kabar mengenai Masjid Istiqlal “masuk bursa” lebih tepat dipahami sebagai langkah pemanfaatan pasar modal syariah untuk mengelola wakaf secara produktif, bukan sebagai aksi korporasi berupa pencatatan saham Masjid Istiqlal di BEI. Program tersebut sekaligus menjadi contoh bagaimana instrumen keuangan syariah dapat dimanfaatkan untuk memperluas manfaat filantropi Islam di Indonesia. (ACH)


