JAKARTA — Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut resmi menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Persidangan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menjadi penanda dimulainya proses peradilan atas skandal penyelewengan alokasi kuota haji yang menyeret pejabat teras Kementerian Agama.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali.
“Pembacaan dakwaan,” tulis keterangan resmi agenda persidangan yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Eks Menag Yaqut akan menghadiri persidangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi dua hakim anggota yakni Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang tersangka. Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pun telah meregister berkas perkara untuk keempat terdakwa secara terpisah.
Keempat berkas perkara yang diregister tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor:
- Perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas;
- Perkara Nomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Isfhah Abidal Aziz;
- Perkara Nomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham; serta
- Perkara Nomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba.
Pembacaan dakwaan oleh JPU KPK ini diantisipasi akan mengungkap secara terperinci konstruksi perkara, peranan masing-masing terdakwa, serta besaran kerugian negara maupun dugaan aliran dana yang terjadi dalam tata kelola kuota haji tambahan periode 2023 hingga 2024.


