JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti aksi promosi minuman keras (miras) yang dikemas dalam bentuk tantangan hafalan Al-Qur’an dan kemudian viral di media sosial. Tantangan tersebut disebut meminta peserta menghafalkan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan berupa minuman beralkohol. MUI menilai penggunaan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi produk minuman keras merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman kegiatan di sebuah booth minuman beralkohol beredar di media sosial. Dalam kegiatan itu, pengunjung disebut ditantang untuk melafalkan atau menghafalkan Surat Ad-Dhuha. Peserta yang mampu menyelesaikan tantangan kemudian mendapatkan hadiah berupa produk minuman beralkohol.
Konten tersebut lantas memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Pasalnya, kegiatan promosi tersebut mempertemukan dua hal yang dinilai memiliki konteks sangat berbeda, yakni hafalan Al-Qur’an dan promosi minuman keras.
MUI kemudian memberikan respons terhadap fenomena tersebut. Lembaga tersebut mengecam keras tindakan yang menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari gimmick promosi minuman keras. Menurut MUI, Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sakral bagi umat Islam sehingga tidak semestinya digunakan sebagai sarana untuk menarik perhatian konsumen terhadap produk tertentu.
Viral di Tengah Acara Musik
Informasi mengenai kegiatan tersebut mencuat setelah aksi di booth minuman beralkohol yang berada dalam sebuah acara musik menjadi bahan perbincangan di media sosial. Sejumlah laporan menyebut booth tersebut merupakan bagian dari kegiatan promosi dalam festival musik The Sounds Project.
Dalam unggahan yang beredar, pengunjung terlihat mengikuti tantangan yang berkaitan dengan hafalan Al-Qur’an. Surat yang digunakan dalam tantangan tersebut adalah Ad-Dhuha. Bagi peserta yang berhasil memenuhi tantangan tersebut, hadiah yang ditawarkan berupa minuman beralkohol atau miras.
Penyebaran video dan informasi mengenai kegiatan tersebut membuat persoalan berkembang menjadi perdebatan publik. Banyak warganet mempertanyakan alasan penggunaan hafalan Al-Qur’an dalam kegiatan pemasaran produk yang berkaitan dengan minuman keras.
Di sisi lain, informasi mengenai identitas produk yang berada di booth tersebut juga ikut beredar di media sosial. Namun, pemberitaan mengenai merek maupun pihak yang terlibat sebaiknya tetap merujuk pada informasi yang telah terverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Al-Qur’an Bukan Sekadar Materi Tantangan
Hafalan Al-Qur’an pada dasarnya merupakan kegiatan keagamaan yang membutuhkan kesungguhan, ketekunan, dan penghormatan terhadap ayat-ayat yang dipelajari. Dalam praktik pendidikan Al-Qur’an, proses menghafal biasanya dilakukan melalui pembacaan berulang, penyetoran hafalan, serta murojaah untuk menjaga hafalan tetap kuat.
Karena itu, penggunaan hafalan surat dalam konteks promosi komersial menjadi persoalan yang sensitif. Terlebih ketika hadiah yang diberikan berkaitan dengan minuman beralkohol.
Sejumlah kajian pendidikan Al-Qur’an juga menempatkan proses menghafal sebagai kegiatan yang membutuhkan komitmen dan konsistensi. Murojaah menjadi salah satu bagian penting agar hafalan tetap terjaga.
Kasus yang viral ini sekaligus menunjukkan bagaimana strategi pemasaran di ruang publik dan media sosial dapat memicu kontroversi apabila menggunakan simbol atau materi keagamaan tanpa mempertimbangkan sensitivitas masyarakat.
MUI Ingatkan Penghormatan terhadap Nilai Keagamaan
Kecaman MUI menegaskan bahwa kegiatan promosi tidak hanya perlu mempertimbangkan aspek kreativitas dan daya tarik bagi konsumen. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan norma sosial, budaya, dan keagamaan yang berlaku di masyarakat.
Penggunaan materi keagamaan sebagai bagian dari konten promosi memang dapat menarik perhatian publik. Namun, ketika materi tersebut ditempatkan dalam konteks yang dianggap bertentangan dengan nilai yang dikandungnya, strategi tersebut justru berpotensi menimbulkan reaksi negatif.
Kasus challenge hafalan Surat Ad-Dhuha berhadiah miras menjadi contoh bagaimana konten yang awalnya dibuat untuk menarik perhatian dapat berkembang menjadi polemik ketika menyentuh ranah keagamaan.
MUI pun menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan. Polemik tersebut kini menjadi pengingat bagi penyelenggara acara maupun pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam membuat aktivitas promosi, terutama ketika melibatkan simbol, teks, atau praktik keagamaan.
Bagi masyarakat, viralnya kasus ini juga menjadi alasan untuk lebih kritis dalam menyikapi konten media sosial. Tidak semua konten yang ramai dibagikan dapat diterima begitu saja tanpa melihat konteks dan sumber informasinya.


