JAKARTA — Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama pemerintah daerah untuk segera memperkuat langkah antisipasi dan penanganan cepat guna melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang saat ini melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
Ancaman kualitas udara yang memburuk dinilai membahayakan masyarakat, terutama kelompok rentan di sekitar titik api.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Neng Eem Marhamah Zulfa, menegaskan bahwa dampak paparan asap akibat karhutla tidak boleh dipandang sebelah mata oleh pemerintah. Menurutnya, potensi gangguan kesehatan yang ditimbulkan dari kabut asap memerlukan respons cepat dan terukur di lapangan.
“Dampak kesehatan akibat adanya karhutla ini tidak bisa dianggap enteng. Pemerintah harus segera melakukan berbagai upaya antisipatif untuk melindungi masyarakat yang terkena dampak karhutla,” kata Neng Eem dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Peringatan ini disampaikan seiring meluasnya karhutla di beberapa daerah, antara lain kawasan Gunung Bromo di Jawa Timur, Sumatra Barat, hingga Kalimantan Tengah. Asap dari kebakaran tersebut memicu penurunan kualitas udara yang signifikan di sekitar wilayah terdampak.
Ancaman Partikel Berbahaya bagi Kelompok Rentan
Neng Eem menjelaskan bahwa asap karhutla mengandung konsentrasi partikel berbahaya yang dapat merusak organ tubuh jika terhirup. Selain memicu iritasi pada mata, hidung, tenggorokan, dan kulit, kabut asap berisiko tinggi menyebabkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga memperburuk kondisi penderita asma dan penyakit paru kronis.
“Asap karhutla mengandung partikel-partikel berbahaya yang apabila terhirup dapat masuk jauh ke dalam paru-paru. Dampaknya bukan hanya batuk atau sesak napas, tetapi juga bisa memperburuk penyakit pernapasan dan dalam kondisi tertentu berdampak terhadap kesehatan jantung dan organ tubuh lainnya,” ujar legislator asal Jawa Barat tersebut.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan bagi kelompok rentan, seperti bayi, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia (lansia), serta warga yang memiliki riwayat penyakit pernapasan maupun kardiovaskular.
Instruksikan Pembagian Masker dan Kesiapsiagaan Faskes
Sebagai langkah nyata perlindungan di tingkat tapak, DPR mendorong Kemenkes dan pemerintah daerah untuk mendistribusikan masker secara gratis kepada warga yang terpapar asap. Pasokan masker serta fasilitas kesehatan masyarakat harus disiapkan secara optimal guna mengantisipasi melonjaknya jumlah pasien akibat paparan asap.
“Langkah antisipatif harus dilakukan. Persediaan masker harus segera dipastikan tersedia dan didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Layanan kesehatan juga harus disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan keluhan akibat paparan asap,” tutur Neng Eem.
Ia menambahkan bahwa seluruh fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit di kawasan terdampak karhutla, harus berada dalam status siaga penuh. Ketersediaan logistik medis seperti obat-obatan, pasokan oksigen, kesiapan tenaga medis, hingga sistem rujukan darurat harus dipastikan berjalan tanpa hambatan.
Dorong Edukasi Publik dan Sinergi Lintas Sektor
Selain kesiapsiagaan medis, Kemenkes dan pemda diminta aktif melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala. Informasi tersebut perlu disampaikan secara transparan kepada publik disertai edukasi mengenai langkah pencegahan, seperti mengimbau warga membatasi aktivitas di luar ruangan serta wajib menggunakan masker pelindung pernapasan yang memadai.
Neng Eem menekankan bahwa penanganan dampak kesehatan dari karhutla tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi erat antarlembaga.
“Perlindungan kesehatan masyarakat tidak bisa hanya dibebankan kepada Kementerian Kesehatan, tetapi harus melibatkan pemerintah daerah, BNPB, BMKG, kementerian terkait, hingga aparat di lapangan,” pungkasnya.


