Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengoreksi kalkulasi kerugian keuangan negara dalam skandal korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Angka fantastis yang semula ditaksir mencapai Rp300 triliun dinilai Majelis Hakim Kasasi tidak tepat secara prosedur hukum pidana korupsi.
Koreksi mendasar tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 terkait perkara mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar. Majelis Hakim yang dipimpin Prim Haryadi menegaskan bahwa penetapan kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berbasis Laporan BPKP tidak dapat disatukan begitu saja.
“Pertimbangan judex facti yang menetapkan besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara a quo mendasarkan pada hasil penghitungan BPKP, yaitu sejumlah Rp300 triliun, tidak tepat,” bunyi petikan putusan kasasi dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (12/8/2026).
Perincian Koreksi: Kerugian Riil Keuangan Negara Adalah Rp28 Triliun
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MA membedakan dengan tegas dua komponen utama kerugian dalam kasus tersebut:
-
Kerugian Keuangan Negara murni (Rp28,9 Triliun): Terdiri dari kemahalan (overpricing) sewa alat penglogaman dengan smelter swasta serta pembayaran biji timah kepada mitra yang tanpa studi kelayakan memadai.
-
Kerugian Lingkungan (Rp271 Triliun): Terdiri dari kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan pascatambang.
MA menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) harus didasarkan pada uang negara yang keluar secara melawan hukum atau hilangnya potensi keuntungan negara. Sedangkan kerugian berupa kerusakan lingkungan hidup berada di bawah naungan rezim hukum yang berbeda.
“Meskipun kerusakan lingkungan dan ekologi dapat dihitung nilainya oleh ahli, hal itu tidak serta-merta menjadi bagian dari kerugian keuangan negara. Antara kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum yang berbeda, memiliki tujuan berbeda, serta membutuhkan penegakan hukum yang berbeda pula,” tegas Majelis Hakim.
Alasan MA Memisahkan Kerugian Ekologi dari Tipikor
MA menjelaskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berfokus pada pengembalian kas negara yang hilang melalui perampasan aset. Sementara itu, kerugian ekologi dan kerusakan lingkungan hidup tunduk pada rezim hukum lingkungan—baik secara pidana lingkungan maupun gugatan perdata di Pengadilan Negeri—yang tujuan utamanya membebankan pemulihan alam secara langsung kepada pelaku.
Jika penegakan hukum lingkungan dipaksakan bergabung dengan perkara Tipikor, MA menilai eksekusi pemulihan lingkungan justru menjadi tidak optimal.
Atas dasar argumentasi yuridis tersebut, MA menetapkan angka resmi kerugian negara dalam penjatuhan pidana korupsi perkara ini berpatokan pada nilai riil keuangan negara.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dasar untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa harus didasarkan pada kerugian keuangan negara senilai Rp28.933.575.919.431,14 (Rp28,9 triliun),” tegas MA dalam amar putusannya.


