JAKARTA – e-Meterai menjadi salah satu solusi untuk memenuhi kewajiban Bea Meterai pada dokumen elektronik.
Kehadiran meterai dalam bentuk digital membuat masyarakat dapat membubuhkan meterai pada dokumen tanpa perlu mencetaknya terlebih dahulu.
Penggunaannya semakin umum untuk berbagai kebutuhan administrasi, seperti perjanjian, dokumen transaksi, hingga pendaftaran layanan tertentu.
e-Meterai merupakan meterai dalam bentuk elektronik yang digunakan untuk melunasi Bea Meterai atas dokumen yang memenuhi ketentuan.
Penggunaannya memiliki dasar hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Tarif Bea Meterai yang berlaku adalah Rp10.000 untuk setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai.
Apa Itu e-Meterai?
e-Meterai adalah meterai dalam bentuk elektronik yang digunakan pada dokumen digital.
Berbeda dengan sekadar gambar meterai yang ditempel pada file, e-Meterai memiliki sistem pengamanan dan identifikasi sehingga pembubuhannya dilakukan melalui mekanisme elektronik.
PERURI sebagai pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik mengimbau masyarakat memperoleh e-Meterai melalui distributor resmi.
Hal ini penting untuk menghindari risiko penggunaan meterai elektronik yang tidak sah maupun potensi penyalahgunaan dokumen.
Daftar Kanal Resmi untuk Membeli e-Meterai
Masyarakat dapat membeli dan membubuhkan e-Meterai melalui sejumlah distributor resmi yang bekerja sama dengan PERURI.
Berdasarkan informasi terbaru dari PERURI pada 2026, berikut kanal resmi yang dapat digunakan:
- PT Peruri Digital Security (PDS)
e-Meterai PERURI Digital Security
Kanal ini merupakan salah satu distributor resmi e-Meterai yang berada dalam ekosistem PERURI. - PT Mitra Pajakku (Pajakku)
e-Meterai Pajakku
Pengguna dapat membeli serta melakukan pembubuhan e-Meterai melalui layanan yang disediakan Pajakku. - PT Mitracomm Ekasarana (Mitracomm)
e-Meterai Mitracomm
Mitracomm juga tercantum sebagai salah satu distributor resmi meterai elektronik PERURI. - PT Pos Indonesia (Persero)
e-Meterai Pos Indonesia
Masyarakat juga dapat memperoleh e-Meterai melalui kanal digital yang disediakan Pos Indonesia.
Daftar tersebut mengacu pada keterangan resmi PERURI yang dirilis pada 2026.
PERURI menegaskan masyarakat sebaiknya menggunakan distributor resmi untuk memperoleh e-Meterai karena saluran tersebut disediakan untuk memberikan akses yang aman dan terpercaya.
Cara Membeli e-Meterai
Setelah memilih salah satu kanal resmi, pengguna umumnya perlu membuat akun terlebih dahulu.
Untuk kebutuhan pribadi, pengguna dapat memilih jenis akun personal dan mengisi data yang diminta dalam proses pendaftaran.
Setelah akun berhasil dibuat dan diverifikasi, pengguna dapat masuk ke akun kemudian memilih menu pembelian e-Meterai.
Jumlah e-Meterai yang ingin dibeli dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Setelah pembayaran berhasil, kuota e-Meterai akan tersedia pada akun untuk digunakan pada dokumen elektronik.
Cara Membubuhkan e-Meterai
Sebelum melakukan pembubuhan, pastikan dokumen yang akan digunakan sudah dalam format PDF dan seluruh isinya telah final.
Dokumen kemudian diunggah ke layanan distributor resmi.
Pengguna dapat menentukan posisi e-Meterai pada dokumen. PERURI menjelaskan bahwa e-Meterai dapat dibubuhkan pada bagian dokumen selama tidak tumpang tindih dengan informasi lainnya.
Setelah posisi ditentukan, proses pembubuhan dapat dilanjutkan sesuai instruksi pada platform yang digunakan.
Setelah berhasil, pengguna perlu memeriksa kembali dokumen hasil pembubuhan. Pastikan e-Meterai muncul dengan benar dan dokumen dapat dibuka tanpa masalah.
Jangan Mengubah Dokumen Setelah e-Meterai Dibubuhkan
Pengguna juga perlu berhati-hati setelah proses pembubuhan selesai.
Dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai sebaiknya tidak diedit atau diubah kembali karena e-Meterai berkaitan dengan dokumen elektronik yang dibubuhi.
Oleh karena itu, pengecekan isi dokumen sebelum proses stamping menjadi langkah penting.
Pastikan nama, tanggal, nomor dokumen, isi perjanjian, serta informasi lainnya sudah sesuai sebelum e-Meterai digunakan.
Waspada e-Meterai Palsu
Masyarakat juga perlu berhati-hati ketika membeli e-Meterai melalui internet.
Hindari membeli dari situs atau penjual yang tidak jelas dan jangan mudah tergiur harga yang tidak wajar.
PERURI sebelumnya telah mengingatkan masyarakat untuk membeli e-Meterai melalui distributor resmi dan menghindari sumber yang tidak terverifikasi.
Dokumen untuk pembubuhan e-Meterai juga harus menggunakan format PDF.
Dengan menggunakan kanal resmi, masyarakat dapat mengurangi risiko mendapatkan e-Meterai yang tidak sah.
Selain itu, pengguna juga dapat memastikan proses pembubuhan dilakukan melalui sistem yang memang disediakan dalam ekosistem resmi PERURI.
Penggunaan e-Meterai pada akhirnya memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban Bea Meterai untuk dokumen elektronik.
Namun, pengguna tetap perlu memperhatikan keaslian e-Meterai, memastikan dokumen sudah final, menggunakan distributor resmi, serta memeriksa kembali dokumen setelah proses pembubuhan selesai.***



