Sidang praperadilan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, berlangsung memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, pihak Pemohon mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama para Termohon segera mengembalikan seluruh barang bukti yang telah disita, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
“Kami meminta Majelis Hakim memerintahkan Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan dibacakan,” ujar Febri Diansyah di hadapan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki.
Gugat Penggeledahan di Sentul City
Dalam permohonan praperadilan bernomor registrasi 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, pihak Febrie menegaskan bahwa tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan pada 9 Juli 2026 di kediaman keluarganya, Kawasan Sentul City (Cluster Parahyangan Golf 2), Babakan Madang, Kabupaten Bogor, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah, penyidik turut menyita barang-barang bernilai personal milik keluarga, seperti dokumen pribadi hingga pigura foto keluarga.
Dalih Teori Fruit of the Poisonous Tree (Pohon Beracun)
Usai persidangan, Febri Diansyah membeberkan argumentasi hukum utama di balik tuntutan pengembalian barang bukti tersebut. Pihaknya mengacu pada doktrin hukum klasik Fruit of the Poisonous Tree (Teori Pohon Beracun).
“Prinsip utamanya adalah jika proses tindakan awalnya sudah CACAT hukum atau beracun, maka seluruh barang yang disita dari proses tersebut ikut tercemar dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah di mata hukum,” tegas Febri.
Ia menambahkan, barang-barang pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan perkara harus segera dikembalikan kepada keluarga Febrie Adriansyah.
Dalam perkara praperadilan ini, pihak Febrie mengajukan gugatan terhadap tiga institusi penegak hukum sekaligus, yakni:
-
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya,
-
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan
-
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Gugatan praperadilan ini dilayangkan guna menguji keabsahan penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU serta berbagai upaya paksa yang telah diterapkan oleh tim penyidik terhadap Febrie Adriansyah.




