Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta mengejutkan saat menggelar operasi penggeledahan terkait kasus dugaan suap importasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Uang tunai senilai Rp2,8 miliar dalam bentuk mata uang asing—dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD)—ditemukan tersimpan rapi di atas plafon rumah milik tersangka Gatot Heroe Hernanda (GHH).
Gatot Heroe, yang menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dan langsung ditahan oleh KPK pada Rabu (26/8/2026).
“Uang tersebut ditemukan di tempat yang memang bukan peruntukannya. Berdasarkan laporan penyidik di lapangan, barang bukti tersebut disembunyikan di atas plafon rumah milik tersangka di Malang,” terang Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Aliran Suap Rp3,25 Miliar dan “Skema Jatah Bulanan”
Penyidikan KPK mengungkap bahwa Gatot diduga kuat menerima suap dengan total nilai mencapai Rp3,25 miliar dari pemilik PT BlueRay Cargo, John Field (JF). Uang pelicin tersebut diberikan untuk memperlancar proses pemeriksaan kepabeanan barang-barang impor milik perusahaan tersebut.
Kasus ini berakar dari pertemuan strategis antara John Field dengan sejumlah pejabat teras Bea Cukai, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026, Rizal (RZL).
Dalam skema tersebut, pihak pengusaha dimintai komitmen setoran rutin atau ‘jatah bulanan’ dengan tingkatan bervariasi:
-
Tingkat BC1: Rp3 Miliar
-
Tingkat BC2: Rp2 Miliar
-
Tingkat BC3: Rp1 Miliar
“Sepanjang periode Juli 2025 hingga Januari 2026, pemilik PT BlueRay Cargo diketahui telah menyetorkan total aliran dana mencapai Rp61,9 miliar kepada jajaran pejabat Bea Cukai, di mana Rp3,25 miliar di antaranya mengalir ke tangan tersangka GH,” jelas Taufik.
Penahanan Resmi dan Daftat Tersangka Lainnya
Atas perbuatannya, Gatot dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 12B UU Tipikor. KPK memutuskan menahan Gatot untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelum penahanan Gatot, skandal suap impor bernilai puluhan miliar ini telah menyeret tujuh nama lain ke meja hijau:
Pihak Pemberi Suap (Telah Divonis):
-
John Field (Bos PT BlueRay Cargo): Divonis 3 tahun penjara & denda Rp300 juta.
-
Deddy Kurniawan Sukolo: Divonis 2,5 tahun penjara & denda Rp200 juta.
-
Andri: Divonis 2,5 tahun penjara & denda Rp200 juta.
Pejabat Bea Cukai (Dalam Proses Persidangan):
-
Rizal (RZL): Mantan Direktur P2 DJBC.
-
Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intel P2 DJBC.
-
Orlando Hamonangan Sianipar (ORL): Kasi Intel DJBC.
-
Budiman Bayu Prasojo (BBP): Kasi Intel Cukai P2 DJBC.



