JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Kamis (27/8/2026), khusus bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.
Menurut akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X, layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan titik pelayanan tersebar di tempat berikut:
- Lapangan Mall Grand Cakung (Jakarta Timur),
- Lobby utama LTC Glodok (Jakarta Utara),
- Parkir Universitas Trilogi (Jakarta Selatan),
- Lobby Selatan Mall Ciputra (Jakarta Barat),
- Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta salinannya, serta mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan di lokasi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemilik SIM harus mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.



