Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas insiden keracunan massal yang melanda ratusan siswa di Sidoarjo, Jawa Timur, usai mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Sudaryono menuding ada praktik “kelalaian yang disengaja” oleh oknum petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono saat memberikan pengarahan tegas kepada seluruh jajaran internal BGN melalui unggahan di media sosial resminya.
“Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas nama Kepala Badan Gizi Nasional atas kelalaian dan gangguan kesehatan yang dialami para siswa di pondok pesantren di Sidoarjo. Kami terus memantau dan mendata seluruh korban secara presisi,” ujar Sudaryono, Kamis (3/9/2026).
Modus Memanipulasi Label Kedaluwarsa demi Lolos Pengawasan
Berdasarkan investigasi awal melalui sistem pengawasan Radar MBG, pihak BGN menemukan pelanggaran serius pada prosedur standar operasional (SOP) pengemasan makanan di dapur penyedia.
Petugas dapur terbukti memanipulasi informasi jam masak dan batas aman konsumsi demi formalitas pelaporan digital.
“Aturannya, setiap ompreng harus ditempeli label jam masak dan batas waktu makan. Namun di Sidoarjo, petugas hanya menempelkan label pada satu ompreng, memfotonya untuk laporan ke Radar MBG, sementara ratusan ompreng lainnya dibiarkan tanpa label,” beber Sudaryono.
Tak hanya itu, terjadi selisih waktu penyajian yang fatal. Makanan yang selesai dimasak pukul 05.00 WIB dan seharusnya habis dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB, ditulis pada label dapat dimakan hingga pukul 10.00 WIB. Realitas di lapangan jauh lebih buruk: makanan baru tiba di sekolah di atas pukul 11.30 WIB dan baru disantap para siswa selepas pukul 12.00 WIB.
“Artinya ini adalah kelalaian yang disengaja. Aturan dan juknis sudah kami berikan secara terperinci, tetapi sengaja dilanggar di lapangan hingga memicu keracunan massal,” tegasnya.
Merespons kasus yang mengakibatkan sedikitnya 664 orang terdampak ini, Sudaryono memastikan tidak akan memberikan toleransi atau perlindungan hukum bagi jajaran SPPG yang terbukti bertindak curang.
“Langkah kami tidak berhenti pada pencopotan atau pemecatan. Apabila dari hasil verifikasi terbukti ada unsur kelalaian berat dan tindak pidana, mohon maaf, kami dari BGN tidak akan membantu atau melindungi yang bersangkutan,” pungkas Sudaryono.