Penderitaan Mbah Darmi (63), lansia asal Desa Kayugritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang mendadak terjerat utang akibat identitasnya disalahgunakan, akhirnya berakhir lega. Seluruh tagihan pinjaman senilai total Rp10 juta di dua lembaga perbankan kini dipastikan telah lunas sepenuhnya.
Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugritan, Neli Setyoningsih, mengonfirmasi bahwa proses pelunasan tagihan atas nama Mbah Darmi diselesaikan secara bertahap sejak Rabu (2/9/2026).
“Untuk pinjaman di bank pertama alhamdulillah sudah diselesaikan dan dinyatakan lunas per hari Rabu kemarin dengan nominal pelunasan Rp1.785.000,” ujar Neli saat dikonfirmasi Kompas, Jumat (4/9/2026).
Sementara itu, sisa tagihan di lembaga perbankan kedua diselesaikan pada Kamis (3/9/2026) dengan angka Rp1.825.000 per orang. Seluruh nominal pembayaran tersebut ditanggung oleh tetangga Mbah Darmi yang sebelumnya meminjam identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik lansia tersebut.
Kepastian pelunasan utang ini juga mendapat perhatian langsung dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang turun ke lapangan menyambangi kediaman Mbah Darmi pada Kamis (3/9/2026).
“Sudah dilunasi kabeh (semua). Sudah dilunasi. Wis dilunasi kabeh, wis,” tegas Luthfi mengonfirmasi selesainya sengketa pinjaman yang membelit warga lansia tersebut.
Bermula dari Imbalan Rp25 Ribu hingga Terindikasi ‘Judol’
Kisah pilu Mbah Darmi bermula ketika KTP miliknya dipinjam oleh seorang tetangga. Karena keterbatasan pengetahuan, Mbah Darmi menyerahkan dokumen kependudukannya dan hanya diberi imbalan uang tunai senilai Rp25.000.
Sama sekali tidak bisa membaca dan menulis (buta huruf) serta tidak memiliki ponsel, Mbah Darmi tidak pernah mengetahui apalagi menikmati uang hasil pencairan kredit perbankan tersebut. Seluruh dana pinjaman dipegang penuh oleh sang tetangga.
Penyalahgunaan data pribadi ini memicu dampak sistemik yang merugikan. Bansos yang biasa diterima Mbah Darmi mendadak dihentikan secara otomatis oleh sistem pencatatan pemerintah karena identitas kependudukannya terindikasi terhubung dengan aktivitas judi online (judol) di lembaga keuangan.
Dengan dilunasinya seluruh kewajiban kredit tersebut, pihak pemerintah desa dan dinas terkait kini berfokus memulihkan kembali status kependudukan dan hak bantuan sosial Mbah Darmi di dalam DTKS.