JAKARTA — Polri telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Dari 169 laporan polisi yang ditangani hingga Jumat, 4 September 2026, luas area yang terdampak kebakaran mencapai 4.741,89 hektare.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto mengatakan, mayoritas tersangka merupakan pelaku perorangan. Mereka diduga membakar lahan yang berada di sekitar atau masih menjadi milik mereka sendiri, salah satunya untuk membuka lahan baru.
“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” kata Pipit dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan jajaran polda di wilayah yang terdampak karhutla. Kepolisian menindaklanjuti laporan serta temuan di lapangan untuk mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Dari sejumlah daerah yang ditangani, Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak. Sebanyak 42 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla di wilayah tersebut.
Jumlah itu disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah yang masing-masing menetapkan 20 tersangka. Sementara itu, Polda Kalimantan Timur mencatat 13 tersangka, Polda Jambi sebanyak delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan tiga tersangka.
Dengan demikian, penanganan perkara karhutla tidak hanya terkonsentrasi di satu wilayah, tetapi mencakup sejumlah daerah yang mengalami kebakaran hutan dan lahan.
Meski sebagian besar perkara sejauh ini melibatkan individu, Polri masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi. Penyidik menyatakan status hukum terhadap pihak perusahaan dapat ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan korporasi dalam peristiwa karhutla.
“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Pipit.
Polri memastikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus karhutla masih berjalan. Penanganan tersebut dilakukan berdasarkan temuan dan alat bukti yang diperoleh penyidik di masing-masing wilayah hukum.
Data penanganan perkara hingga 4 September 2026 menunjukkan, dari 169 laporan polisi yang diterima terkait karhutla, sebanyak 113 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun total area yang terdampak kebakaran dalam perkara-perkara tersebut mencapai lebih dari 4.700 hektare.
Kepolisian juga masih membuka kemungkinan perkembangan baru dalam proses penanganan perkara, termasuk apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kebakaran hutan dan lahan.