Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing dan under-invoicing. Skandal manipulasi ekspor yang ditengarai berlangsung sejak 2008 hingga 2025 ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara fantastis, yakni mencapai Rp2 triliun.
Penetapan status tersangka terhadap entitas bisnis ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar.
“Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” tegas Saiful di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Modus Akal-akalan Kode HS dan Penggelapan Dokumen Pajak
Penyidikan mengungkap bahwa praktik rasuah ini bermula dari aktivitas ekspor bubur kertas (pulp) oleh PT TPL Tbk kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri, DP Macau Marketing International Ltd, serta skema penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon.
Dalam operasinya, PT TPL Tbk diduga sengaja mengecilkan nilai faktur (under-invoicing) secara melawan hukum melalui manipulasi kode Harmonized System (HS). Langkah ini bertujuan mengaburkan karakteristik, spesifikasi, dan harga asli produk yang dikirim.
Perusahaan melaporkan komoditas ekspornya secara palsu sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, produk yang sebenarnya dikapalkan adalah dissolving pulp (DP) yang memiliki nilai jual jauh lebih tinggi di pasar internasional.
Guna menghindari audit kewajaran harga, PT TPL Tbk juga sengaja menyembunyikan Dokumen Transfer Pricing (TP Doc) serta menyampaikan Laporan SPT Pajak Badan secara tidak benar kepada kantor pelayanan pajak.
Main Mata dengan Oknum Pajak Hingga Amankan Audit
Aksi pemalsuan laporan finansial ini berjalan lancar selama bertahun-tahun lantaran PT TPL Tbk ditengarai “main mata” dengan oknum pejabat pemeriksaan pajak untuk meloloskan pengawasan.
“PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat berwenang agar tidak dilakukan pengawasan. Proses review dan telaah tidak dijalankan sesuai standar audit program, sehingga pejabat tidak melakukan perbandingan harga atas transaksi tersebut,” jelas Saiful.
Sejauh ini, tim penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengalkulasikan estimasi awal kerugian negara menembus angka Rp2 triliun. Penyidik telah memeriksa 112 saksi—termasuk Kuasa Direktur PT TPL Tbk—serta menyita berbagai dokumen dan bukti elektronik.
Mengenai potensi tersangka perorangan dari jajaran direksi, Kejagung memastikan penyidikan masih terus bergulir.
Dua Supervisor Pajak Sudah Lebih Dulu Ditetapkan Tersangka
Kasus ini juga menyeret internal otoritas perpajakan. Sebelumnya pada Kamis (12/8/2026), Kejagung telah menetapkan dua orang supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP (supervisor tahun pajak 2020 & 2023) dan SR (supervisor tahun pajak 2024) sebagai tersangka.
Keduanya diduga kuat menerima aliran dana rutin setiap tahun dari PT TPL Tbk untuk mengabaikan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sehingga pola perhitungan pajak perusahaan terlihat normal.
Atas perbuatannya, PT TPL Tbk disangka melanggar Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.