DITRESKRIMSUS POLDA RIAU UNGKAP PERAMBAHAN 111 HEKTARE HUTAN MANGROVE DI KOTA DUMAI YANG BERALIH FUNGSI JADI KEBUN SAWIT!
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang tersangka berinisial N terkait dugaan perambahan 111 hektare kawasan hutan mangrove yang berada di area Hutan Tanaman Industri (HTI) Kota Dumai, Riau. Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita satu unit alat berat yang digunakan untuk membabat kayu mangrove.
Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Primadona menjelaskan bahwa tersangka telah menanami sekitar 37 hektare lahan dengan sawit dan palawija sejak Juli 2024 hingga September 2025. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.
Editor & Uploader: BS