JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik Jakarta pada Jumat (11/9/026), guna memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi.
Menurut informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok dan Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun persyaratan yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemilik wajib mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang ditentukan kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, tarifnya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.