JAKARTA — Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspomau) menahan prajurit yang diduga terlibat dalam insiden yang menewaskan Serda Ahmad Muzammil Farisa di lingkungan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk mengusut secara menyeluruh peristiwa yang terjadi di Mess Psikologi Galaksi, Komplek Lanud Halim Perdanakusuma, pada Kamis, 10 September 2026.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana membenarkan bahwa prajurit yang diduga terlibat telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
”Sudah ditahan (pelakunya), (korban) bukan dianiaya tapi diadakan pembinaan,” ujar Nyoman, Sabtu (12/9/2026).
Puspomau kini melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian yang berujung pada meninggalnya Serda Ahmad Muzammil. Penahanan terhadap prajurit yang diduga terlibat menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan guna memastikan fakta sebenarnya dalam peristiwa tersebut.
TNI AU menyatakan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap prajurit yang terbukti terlibat dalam pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyidikan.
Nyoman menegaskan, pengusutan perkara tersebut akan dilakukan secara terbuka dan objektif. Ia memastikan proses hukum tidak akan dipengaruhi oleh intervensi dari pihak mana pun.
”Prajurit yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nyoman.
Menurut dia, institusi TNI AU tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum di lingkungan kesatuan, terlebih apabila peristiwa tersebut menimbulkan korban jiwa.
Karena itu, seluruh fakta terkait kejadian tersebut akan terus didalami melalui proses hukum yang berjalan. Puspomau akan memastikan setiap informasi dan bukti yang ditemukan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Pengusutan tersebut sekaligus menjadi langkah TNI AU untuk memastikan penanganan kasus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan tidak berhenti pada proses internal semata.