JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan reformasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperbaiki mutu layanan bagi masyarakat.
Evaluasi diperlukan karena JKN telah berlangsung sejak 2014 dan memasuki tahun ke-13 pelaksanaannya pada 2026.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Sunarto mengatakan pembenahan akan dilakukan secara menyeluruh.
“Kita akan melakukan reformasi JKN dengan berbagai perbaikan, karena program ini telah berjalan cukup lama sejak 2014.”
“Hingga 2026, JKN sudah cukup lama berjalan dan harus mendapat sentuhan perbaikan agar layanan semakin baik,” kata Sunarto saat konferensi pers di kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Selasa, 15 September 2026.
Salah satu agenda utama reformasi ialah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam sistem pelayanan peserta JKN.
Melalui KRIS, pemerintah akan menata kapasitas tempat tidur sekaligus memastikan fasilitas rawat inap memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.
“Kita usahakan bahwa peserta JKN mendapat pelayanan yang jauh lebih baik untuk rawat inapnya. Jumlah tempat tidur kita atur dan fasilitas juga kita atur,” ujarnya.
Pembenahan JKN juga menyasar mekanisme rujukan agar pasien memperoleh layanan sesuai kompetensi fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.
Skema rujukan berbasis kompetensi diharapkan membuat penanganan pasien lebih tepat sesuai jenis penyakit dan kebutuhan medis.
Pemerintah turut menyiapkan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan pola layanan serta karakteristik penyakit tertentu.
“Dalam sistem rujukan, nantinya akan diterapkan rujukan berbasis kompetensi sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan peserta JKN. Untuk tarif, kita akan menyesuaikannya dengan pola layanan dan karakteristik penyakit tertentu,” kata Sunarto.
Menurut Kemenkes, reformasi JKN membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif.
Serikat pekerja, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan menjadi sejumlah pihak yang diharapkan ikut mengawal proses pembenahan tersebut.
“Kita pemerintah jelas akan mendengar masukan dari teman-teman semua. Akan dilakukan perbaikan jika masukan itu membawa regulasi ke arah yang jauh lebih baik,” tutur Sunarto.
Kemenkes berharap reformasi JKN menghasilkan sistem pelayanan yang semakin responsif terhadap kebutuhan peserta di seluruh Indonesia.
Pembenahan tersebut juga diarahkan untuk menjaga peningkatan kualitas layanan kesehatan secara berkelanjutan bagi peserta JKN.
Dengan penataan rawat inap, rujukan, dan tarif, pemerintah menargetkan manfaat program JKN semakin dirasakan masyarakat.***