Praktik judi online (judol) merambah ke tubuh birokrasi pemerintah. Ribuan pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terindikasi aktif melakukan transaksi judi online sepanjang periode 2024 hingga 2025, dengan nilai transaksi fantastis mencapai puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan data pemeriksaan internal, tercatat lebih dari 81 ribu frekuensi transaksi dengan nilai total menembus Rp12 miliar.
Dari sekitar 2.000 pegawai Kementerian PU yang terindikasi terlibat, Sebagian di antaranya telah dijatuhi sanksi disiplin, sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh Inspektorat Jenderal (Itjen).
Menteri PU: “Pengelola Uang Negara Harus Punya Integritas Tinggi”
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan langkah krusial untuk menjaga integritas institusi serta mempertahankan kepercayaan publik.
“Kementerian PU mengelola pekerjaan dan anggaran negara dalam jumlah yang sangat besar. Karena itu, saya menuntut orang-orang di dalamnya memiliki disiplin dan integritas yang sepadan dengan tanggung jawab tersebut,” tegas Dody dalam keterangan resminya, Selasa (15/9/2026).
Pihak kementerian menilai judi online bukan lagi sekadar ranah privasi pegawai, melainkan ancaman nyata yang merusak tatanan keluarga, keuangan personal, hingga meruntuhkan kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara.
Sanksi Berjenjang: Dari Teguran Hingga Pemecatan
Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, menyampaikan bahwa temuan ini menjadi bahan evaluasi total untuk memperketat sistem pengawasan dan pembinaan internal agar potensi risiko serupa bisa dicegah sedini mungkin.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian PU, Maulidya Indah Junica, merincikan skema penjatuhan sanksi bertingkat yang diterapkan bagi para pegawai terbukti melanggar:
-
Pelanggaran Ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
-
Pelanggaran Sedang: Penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat selama satu tahun.
-
Pelanggaran Berat: Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (demosi), hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri.