JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Namun, pemeriksaan terhadap Nusron belum dipastikan. KPK menyebut pemanggilan terhadap menteri tersebut akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengembangkan konstruksi perkara.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih memetakan pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Apakah nanti Saudara NW dipanggil ya, itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Taufik, keputusan memanggil seseorang sebagai saksi akan disesuaikan dengan perkembangan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. Karena itu, KPK masih memantau hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang telah diperiksa maupun tersangka dalam perkara tersebut.
“Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujarnya.
### Delapan Orang Jadi Tersangka
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat HGB di Kabupaten Bogor.
Empat di antaranya disebut memiliki kedekatan dengan Nusron Wahid. Mereka yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Selain itu, KPK menetapkan dua pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN sebagai tersangka. Keduanya yakni Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi (ADR) dan Rizal Pahlevi (LEV).
Penetapan delapan tersangka tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan KPK terkait dugaan praktik suap dalam proses administrasi pertanahan di Kabupaten Bogor.
### Dugaan Suap Rp1,5 Miliar
Perkara ini berkaitan dengan upaya pembukaan blokir sekaligus pemecahan sertifikat HGB milik PT Summarecon Agung Tbk yang berada di Kabupaten Bogor.
Dalam proses tersebut, Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi diduga memberikan uang suap senilai Rp1,5 miliar untuk memuluskan pengurusan sertifikat.
Uang tersebut diduga mengalir kepada Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Dalam perkara ini, Erwin disebut berperan sebagai perantara dari pihak swasta.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan suap serta pihak-pihak yang dinilai mengetahui maupun berkaitan dengan proses pengurusan sertifikat tersebut.
### Seluruh Tersangka Ditahan
Setelah menetapkan delapan tersangka, KPK melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026,” kata Taufik.
Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, KPK belum memastikan apakah Nusron Wahid akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Keputusan tersebut akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidik dan perkembangan fakta dalam pengusutan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat HGB di Kabupaten Bogor.