Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi memproses laporan dugaan penipuan dan perbuatan curang yang menyeret influencer kondang asal Malaysia, Aisar Khaled. Kasus yang dipicu oleh penyimpangan perjanjian investasi ini diduga menimbulkan kerugian finansial fantastis mencapai Rp5,7 miliar.
Penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah menyusun administrasi penyelidikan sebelum melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap para saksi maupun pihak terlapor.
“Laporan itu sudah kami terima. Tim penyelidik sedang menyusun administrasi penyelidikan, yang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diajukan oleh pelapor,” tegas Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/9/2026).
Pelaporan Resmi oleh Agensi Indonesia dan Ancaman Pasal Berlapis
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa pihak yang melayangkan laporan tersebut merupakan salah satu perusahaan agensi hiburan ternama di Indonesia.
Dalam berkas laporan resmi yang terdaftar pada Senin (14/9/2026), Aisar Khaled disangkakan melanggar ketentuan hukum pidana terkait penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP, Pasal 486 KUHP, serta Pasal 607 KUHP.
Duduk Perkara: Wanprestasi Kontrak Investasi dan Live Event
Kuasa hukum pihak agensi pelapor, Michael Sugijanto, membeberkan bahwa perselisihan bisnis ini bermula dari kesepakatan investasi bersama yang diteken antara kliennya dan Aisar Khaled pada Februari 2026.
Dalam perjalanannya, Aisar diduga gagal memenuhi sisa kewajiban finansialnya senilai Rp5,7 miliar. Sebagai bentuk kompensasi atas tunggakan tersebut, Aisar sempat berjanji untuk melunasinya melalui komitmen pekerjaan, yakni menghadiri sejumlah acara promo dan siaran langsung (live event). Namun, janji tersebut diduga kuat tidak dipenuhi.
“Aisar dan klien kami telah menandatangani perjanjian investasi resmi. Dari kesepakatan itu, terdapat sisa kewajiban senilai Rp5,7 miliar yang belum diselesaikan. Aisar berjanji membayar lewat skema pekerjaan live serta menghadiri event, tetapi kewajiban tersebut justru diabaikan,” pungkas Michael.