JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu aturan yang ditekankan ialah kewajiban kepala SPPG berada di dapur selama jam operasional produksi makanan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan kehadiran kepala SPPG diperlukan untuk memastikan seluruh prosedur operasional, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan kebersihan makanan, benar-benar diterapkan di lapangan.
Menurut Sudaryono, kepala SPPG merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap jalannya operasional dapur. Karena itu, keberadaannya tidak cukup hanya berdasarkan jam kerja administratif.
“Dikasih jam kerja saja tidak cukup maka kami melaksanakan mandoring, di jam-jam krusial itu,” ujar Sudaryono dalam penjelasannya mengenai pengawasan SPPG.
Kepala SPPG Diminta Hadir Sejak Dini Hari
BGN menetapkan waktu operasional kepala SPPG mengikuti aktivitas produksi makanan. Dalam ketentuan yang disampaikan Sudaryono, kepala SPPG yang berstatus ASN/PPPK harus berada di dapur mulai sekitar pukul 02.00 hingga 08.00 WIB.
Selain itu, kepala SPPG juga diwajibkan hadir selama dua jam ketika proses penerimaan bahan baku berlangsung pada sore hari.
“Beberapa temuan itu bahkan ada yang kepala SPPG-nya tidak berada di tempat. Dia kan pemimpin di dapur itu, harus memastikan SOP dijalankan,” kata Sudaryono.
Kehadiran tersebut diperlukan untuk memantau sejumlah tahapan penting, mulai dari penerimaan dan penyimpanan bahan makanan, proses memasak, hingga pemorsian makanan sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat.
SOP Higiene Jadi Perhatian
BGN juga menekankan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan. Kepala SPPG tidak hanya dituntut hadir, tetapi juga harus memastikan prosedur kebersihan diterapkan oleh seluruh petugas dapur.
Beberapa ketentuan yang ditekankan mencakup penggunaan sarung tangan ketika memantau proses memasak dan pemorsian makanan serta penggunaan penutup kepala untuk menjaga kebersihan selama kegiatan produksi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi tata kelola MBG setelah pemerintah menemukan sejumlah dapur yang belum memenuhi persyaratan sanitasi.
Pada akhir Agustus 2026, pemerintah menyebut dari 27.485 SPPG yang telah beroperasi, sebanyak 833 SPPG telah ditutup. Selain itu, 455 SPPG lainnya akan ditutup secara permanen karena tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
BGN Siapkan Sanksi untuk Pelanggaran
BGN juga memberikan perhatian terhadap kedisiplinan kepala SPPG. Sudaryono menyatakan kepala SPPG yang tidak menjalankan kewajibannya dapat dikenai sanksi kepegawaian.
Ia bahkan membandingkan kewajiban tersebut dengan kehadiran guru dalam kegiatan belajar mengajar.
“Kalau Anda misalnya jadi guru di sekolah dengan status PPPK, harus hadir di setiap kegiatan belajar mengajar (KBM).”
“Kalau Anda tidak hadir di jam belajar mengajar selama 10 hari berturut-turut, di kantor Anda, maka tanpa adanya keterangan, itu ancamannya pemberhentian dengan tidak hormat,” ujar Sudaryono.
Selain pengawasan langsung, BGN juga telah menyiapkan mekanisme pengaduan bagi mitra dan kepala SPPG.
Kanal tersebut dapat digunakan untuk melaporkan persoalan operasional, termasuk apabila kondisi dapur belum memenuhi standar keamanan dan higiene.
Dengan pengetatan pengawasan tersebut, BGN berupaya memastikan pelaksanaan MBG tidak hanya berfokus pada jumlah penerima manfaat, tetapi juga menjamin makanan yang diproduksi aman, higienis, dan sesuai standar.***