JAKARTA – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan produk beras fortifikasi yang terbukti melanggar aturan tidak boleh kembali dipasarkan.
Amran meminta jajaran Bapanas meningkatkan pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah tersebut mencakup penindakan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan dalam produksi maupun pemasaran beras fortifikasi.
“ Kami sudah minta Sestama (Sekretaris Utama Bapanas), Deputi yang baru kami lantik, awasi, tindak. Dan yang sudah melanggar kemarin yang fortifikasi, izinnya dicabut. Tidak boleh lagi memasarkan beras di Republik Indonesia,” kata Amran terkonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut Amran, pencabutan izin menjadi salah satu tindakan yang dapat diterapkan terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pemerintah juga memastikan produk yang tidak memenuhi ketentuan tidak kembali masuk ke pasar dan dikonsumsi masyarakat.
Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat tata niaga beras sekaligus menjaga keamanan pangan.
Amran menekankan penindakan dilakukan untuk memastikan produk beras yang beredar sesuai dengan ketentuan dan informasi yang tercantum pada produknya.
Di sisi lain, anggota Komisi IV DPR RI Endang S. Thohari mendukung langkah pemerintah memperketat pengawasan terhadap beras fortifikasi.
Endang menilai pengawasan penting karena beras fortifikasi ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
“ Saya sangat mendukung sekali apa yang dikerjakan oleh Menteri Pertanian. Beras fortifikasi yang sudah diedarkan ke masyarakat itu sangat merugikan masyarakat yang memerlukan,” ujar Endang.
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah produk menemukan adanya perusahaan yang diduga memalsukan kualitas beras fortifikasi.
Menurut Endang, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena konsumen mengharapkan beras fortifikasi memiliki kandungan gizi sesuai dengan manfaat yang ditawarkan.
“Karena ternyata setelah dianalisa ada beberapa perusahaan yang memalsukan kualitasnya. Nah ini sangat disesalkan karena kita di masyarakat itu sangat mengharapkan bahwa beras-beras fortifikasi itu adalah beras yang berkualitas tinggi, yang mengandung vitamin, antioksidan dan juga keperluan untuk ibu-ibu hamil dan juga stunting anak-anak,” katanya.
Endang menilai pengawasan tidak cukup dilakukan pada tahap produksi, tetapi juga perlu menyasar titik penjualan beras fortifikasi.
Ia mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan langsung atau inspeksi mendadak terhadap gerai yang menjual produk tersebut.
“Saya sangat mendukung bahwa harus ada pengawasan yang ketat dan sidak kepada gerai-gerai yang menjual beras-beras fortifikasi,” ujar Endang.
Endang juga meminta pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Saya kira lebih baik diberi peringatan dan dihukum seberat-beratnya, karena itu sangat merugikan kesehatan masyarakat kita,” katanya pula.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah diharapkan dapat memastikan beras fortifikasi yang sampai ke konsumen memenuhi standar serta klaim kandungan gizi yang ditetapkan.***