JAKARTA — Penerimaan pajak Indonesia hingga akhir Agustus 2026 mencapai Rp1.409,9 triliun.
Realisasi tersebut tumbuh 24,1 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Kinerja itu berbalik dari kondisi tahun sebelumnya ketika penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar 5,1 persen.
Kementerian Keuangan menilai lonjakan penerimaan tersebut sejalan dengan meningkatnya kegiatan ekonomi dalam negeri.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga mengaitkan pertumbuhan tersebut dengan perbaikan administrasi dan kepatuhan perpajakan.
“Kita lihat bahwa penerimaan pajak kita itu terus tumbuh sejalan dengan aktivitas ekonomi yang terus meningkat, pertumbuhannya ada, transaksinya ada,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBNKITA, Jumat (18/9).
Dari target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, realisasi hingga Agustus telah mencapai 59,8 persen.
PPh nonmigas menjadi penyumbang terbesar dengan penerimaan Rp722,2 triliun hingga Agustus 2026.
Nilai tersebut tumbuh 16,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurut Suahasil, kenaikan PPh juga mencerminkan aktivitas ekonomi yang semakin kuat serta membaiknya kepatuhan wajib pajak.
Implementasi sistem Coretax disebut membantu memperlancar berbagai proses administrasi perpajakan.
Salah satu kemudahan yang diberikan Coretax berkaitan dengan penyampaian bukti pemotongan pajak.
Sejumlah komponen PPh kemudian mencatat pertumbuhan hingga Agustus 2026.
PPh Badan tercatat mencapai Rp243,7 triliun pada periode tersebut.
Sementara itu, PPh Pasal 21 mencapai Rp171,5 triliun dan tumbuh 12,2 persen secara tahunan.
“PPh 21 ini cukup sehat. Gaji dan upah dan gaji PPh 21 itu moderat, sistem administrasinya bekerja, Coretax bekerja, peningkatan penghasilan karyawan terjadi, maka dia tumbuh cukup sehat,” ujar Suahasil.
PPN dan PPnBM menjadi kelompok penerimaan pajak terbesar kedua dengan realisasi Rp591,5 triliun hingga Agustus 2026.
Kenaikan PPN dan PPnBM dinilai berkaitan erat dengan aktivitas konsumsi dan perdagangan domestik.
Pertumbuhan kedua jenis pajak tersebut turut menjadi indikator meningkatnya transaksi ekonomi dan daya beli masyarakat.
“PPN dan PPnBM meningkat tinggi ditopang konsumsi dalam negeri dan daya beli yang kuat.”
“Misalnya permintaan semen itu tumbuh, permintaan listrik itu tumbuh, permintaan mobil dan motor itu tumbuh, berarti aktivitas ekonomi itu tumbuh. Karena itu pajak juga menerima,” kata dia.
Pemerintah juga menilai penguatan ekonomi domestik berlangsung ketika perekonomian global masih menghadapi berbagai tekanan.
Kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan untuk menjaga stabilitas serta mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi.
Inflasi disebut berada dalam kisaran 1,5–3,5 persen, sementara pertumbuhan ekonomi tetap berada di atas 5 persen.
“Di tengah dinamika global, pertumbuhan kita terus terjaga, permintaan domestik cukup kuat, stabilitas ekonomi kita jaga, dan sinergi kebijakan makro, yaitu kebijakan fiskal dan kebijakan moneter kita, kita jaga dengan baik,” pungkas Suahasil.***