JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial R (44) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan di area pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah pelaku berhasil ditangkap di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kepala Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, memastikan bahwa status hukum R telah naik dari terduga menjadi tersangka setelah proses penangkapan dilakukan.
“(Status) sudah (tersangka),” ujar Abdul Rahim saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2026).
Atas perbuatannya, R dijerat dengan pasal penganiayaan. Penyidik menggunakan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar hukum dalam penanganan perkara tersebut.
“Pasal 406 KUHP,” kata Abdul Rahim menegaskan.
Meski status hukum telah ditetapkan, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Aparat masih mendalami motif di balik aksi kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam area mal tersebut.
Viral di media sosial
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman video amatir yang memperlihatkan aksi penganiayaan tersebut tersebar luas di media sosial. Video itu kemudian memicu reaksi keras dari warganet yang mengecam tindakan kekerasan yang terjadi di ruang publik.
Dalam rekaman yang beredar, korban terlihat mengenakan pakaian berwarna putih dan sedang berdiri mengantre di salah satu gerai makanan di dalam mal. Secara tiba-tiba, pelaku yang berada tepat di belakang korban melancarkan tendangan keras ke arah punggung perempuan tersebut.
Akibat serangan itu, korban langsung terhuyung dan terjatuh hingga menabrak pengunjung lain yang berada di barisan depan antrean.
Pelaku ditangkap di Penjaringan
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penelusuran hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. R kemudian diamankan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara tanpa perlawanan.
Setelah penangkapan, R langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh motif dan kronologi kejadian penganiayaan di Senayan City tersebut.