Suasana ibadah hari Minggu bagi sekitar 40 jemaat Rumah Doa Gereja Kristen Proteksio Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berujung kepanikan pada Minggu (20/9/2026). Sekelompok warga mendadak mendatangi lokasi sekitar pukul 10.30 WIB dan berteriak dari luar bangunan.
Kepanikan makin memuncak saat beberapa orang masuk, mengusir para jemaat keluar, lalu mengunci pintu masuk rumah doa tersebut. Keadaan kian menyita perhatian publik setelah rekaman video yang memperlihatkan seorang pria diduga membawa senjata tajam beredar luas di media sosial.
Penatua Rumah Doa GKPI, Surya Sarjono Lumban Gaol, mengonfirmasi insiden mengejutkan tersebut.
“Kami lagi di dalam, tiba-tiba ada saudara-saudara kita datang dan berteriak-teriak dari luar. Mungkin saudara-saudara tidak bisa menahan emosi pada saat itu. Tidak ada koordinasi, cuma spontanitas saja,” terang Sarjono.
Akar Masalah: Persepsi Perizinan
Pemicu utama aksi penggerudukan ini disinyalir bersumber dari persoalan perizinan bangunan. Sebagian warga beranggapan rumah doa tersebut beroperasi tanpa izin resmi.
Namun, Sarjono meluruskan bahwa bangunan itu telah dipakai beribadah selama kurang lebih empat tahun tanpa gesekan. Menurutnya, pihak gereja selalu menyerahkan surat pemberitahuan kegiatan kepada pihak-pihak berwenang secara rutin.
Mengenai dugaan adanya oknum massa yang mengacungkan senjata tajam, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyebut aksi tersebut murni dinamika emosi sesaat.
Bermuara pada Kesepakatan Damai
Menyikapi eskalasi di lapangan, jajaran kepolisian dari Polsek Rajeg dan Polrestabes Tangerang bergerak cepat meredam situasi. Pada Minggu malam, mediasi digelar di Aula Kecamatan Rajeg dengan melibatkan Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Gugun Gumilar, FKUB, tokoh agama, serta perwakilan kedua belah pihak.
Pertemuan tersebut membuahkan kesepakatan damai. Perwakilan warga, Aji Cahyono, menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Di sisi lain, jemaat GKPI memilih untuk berlapang dada dan memaafkan.
Karena kedua pihak telah menandatangani kesepakatan damai dan pihak gereja memutuskan untuk tidak membuat laporan polisi, pihak kepolisian memastikan tidak melanjutkan proses hukum atas insiden ini. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh potongan video yang beredar.
Pascamediasi, bangunan rumah doa untuk sementara waktu tidak difungsikan. Sarjono menjelaskan bahwa pihak gereja sendiri yang menggembok bangunan tersebut sembari menanti kebijakan teknis selanjutnya dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Sebagai solusinya, Pemkab Tangerang berjanji akan memfasilitasi tempat ibadah sementara bagi jemaat GKPI selama proses pengurusan izin tempat ibadah terus berjalan. Pembahasan lanjutan bersama FKUB dijadwalkan berlangsung pada Selasa (22/9/2026) di Aula Kecamatan Rajeg.