Memasuki fase krusial usai rampungnya pembangunan fisik, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) kini berfokus penuh pada kesiapan operasional. Pemerintah menegaskan bahwa proses rekrutmen serta penempatan para manajer penggerak tidak akan dilakukan secara terburu-buru demi menjamin kepastian sistem kerja dan perlindungan hukum.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menyampaikan bahwa pemerintah tidak hanya mengejar target waktu dalam penataan sumber daya manusia ini. Hal yang jauh lebih esensial adalah memastikan setiap manajer yang diterjunkan dapat bekerja dengan pijakan aturan yang kokoh sejak hari pertama bertugas.
“Proses penempatan manajer kita rancang secara terukur. Kita tidak sekadar mengejar kecepatan, tetapi memastikan mereka masuk ke dalam sistem kerja yang terstruktur dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” tegas Qodari dalam siaran persnya, Senin (21/9/2026).
Langkah cermat ini diambil mengingat banyak calon manajer yang telah dinyatakan lolos seleksi rela melepaskan pekerjaan mereka sebelumnya demi mengabdi di program prioritas presiden ini. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menyelesaikan seluruh aspek legalitas, status hubungan kerja, skema pengupahan, hingga hak perlindungan sosial secara transparan sebelum para manajer resmi disebar ke lapangan.
Kejelasan Status Pegawai BUMN dan Skema Kontrak
Dalam struktur yang disiapkan, para manajer tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan resmi menjadi pegawai BUMN di bawah ikatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdurasi dua tahun sebagai tahap penguatan awal.
Penataan tersebut membagi dua pilar pengampu:
-
KDKMP: Para manajer berada di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) melalui koordinasi Kementerian Koperasi dan Badan Pengaturan BUMN.
-
KNMP: Para manajer menginduk pada PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) melalui sinergi Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Badan Pengaturan BUMN.
Qodari menggarisbawahi bahwa keseragaman regulasi dan kesetaraan hak ini dirancang agar para manajer—baik yang bertugas di pelosok desa maupun di wilayah pesisir—dapat menjalankan fungsinya secara fokus tanpa terbebani keraguan soal status ketenagakerjaan mereka.
“Prinsip utamanya adalah kepastian hak dan jaminan perlindungan yang solid. Melalui pembenahan administrasi yang matang ini, kami ingin para manajer bisa bekerja tenang dan maksimal untuk menggerakkan roda ekonomi masyarakat,” pukas Qodari.