JAKARTA – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap masuknya beras impor ilegal setelah Bea Cukai membongkar sejumlah kasus sepanjang Agustus hingga September 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai penyelundupan beras dapat mengganggu upaya Indonesia mempertahankan swasembada pangan.
“Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita,” ujarnya di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Suahasil, produksi beras domestik merupakan hasil dari kebijakan pemerintah sekaligus kerja petani dalam meningkatkan produktivitas pertanian.
“Karena itu, pasar yang besar ini harus dilindungi dengan daya beli yang terus meningkat,” ucapnya.
Ia mengatakan pasar Indonesia yang besar menjadi daya tarik bagi pelaku usaha untuk memasukkan berbagai jenis barang dari luar negeri.
Suahasil menegaskan barang ilegal dapat menimbulkan persoalan ekonomi, bisnis, sekaligus risiko terhadap konsumen.
“Pengiriman, pengepakan, penyimpanan, dan kualitas beras ilegal tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Berbeda dengan beras produksi dalam negeri yang berada dalam sistem tata kelola dan pengawasan pemerintah dari produksi hingga distribusi.
“Ada tata kelolanya, terjamin penyimpanannya, dan tentunya lebih higienis,” katanya.
Pemerintah juga menyoroti kemungkinan barang ilegal membawa risiko kesehatan karena proses pengiriman dan penyimpanannya tidak mengikuti standar yang berlaku.
Karena itu, Bea Cukai diminta memperkuat penindakan terhadap barang ilegal yang masuk melalui berbagai jalur perdagangan.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman juga menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya berdasarkan volume barang yang berhasil masuk.
“Praktik impor beras secara ilegal merupakan tindakan yang keterlaluan,” ucapnya.
Amran menekankan bahwa dampak impor ilegal terhadap sektor pertanian perlu menjadi perhatian karena menyangkut keberlangsungan usaha petani.
“Jangan hanya dilihat jumlahnya, tetapi yang lebih para adalah dampaknya,” katanya.
Ia kemudian mencontohkan kasus masuknya satu kontainer daging impor ilegal pada 2022 dan 2023 yang menurutnya menimbulkan dampak besar bagi peternakan nasional.
“Dampaknya sangat besar, para peternak rugi hingga Rp40 triliun dan sekitar dua juta sapi terdampak penyakit mulut dan kuku,” ujarnya.
Amran meminta setiap praktik impor ilegal tetap ditindak tanpa melihat besar kecilnya jumlah barang yang ditemukan petugas.
Menurutnya, pengawasan menjadi semakin penting karena pemerintah menyebut Indonesia telah mencapai swasembada pada delapan komoditas pangan.
“Ada sekitar 115 juta petani yang harus kita lindungi,” ucapnya.
“Jangan sampai kepentingan ekonomi sesaat mengorbankan petani.”
Penindakan Bea Cukai selama Agustus-September 2026 mencakup sejumlah lokasi dan komoditas yang masuk tidak sesuai ketentuan kepabeanan.
Data penindakan menunjukkan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bal pakaian bekas turut diamankan dalam rangkaian kasus tersebut.
Salah satu kasus melibatkan 15 kontainer yang dilaporkan berisi amonium klorida, tetapi hasil pemeriksaan menemukan beras sekitar 202,45 ton dan garam sekitar 211 ton.
Total nilai ekonomi barang impor ilegal yang ditindak Bea Cukai sepanjang periode tersebut mencapai sekitar Rp27,33 miliar.
Kasus tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan pemerintah terhadap arus barang impor sekaligus perlindungan terhadap petani dan konsumen di dalam negeri.***