Status hukum Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, resmi naik menjadi tersangka. Langkah ini diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai memproses hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar sang kepala daerah.
Sirajudin tampak keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/9/2026) pukul 15.20 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan terborgol, ia menyampaikan penyesalannya sebelum digiring menuju mobil tahanan.
“Saya minta maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara,” ucap Sirajudin singkat kepada awak media.
Langkah penahanan ini merupakan buntut dari operasi senyap yang dilancarkan tim antirasuah pada Senin (21/9/2026). Dalam giat penindakan tersebut, Sirajudin diciduk penyidik saat berada di Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi tersebut digelar secara serentak di beberapa wilayah, meliputi Jakarta, Kabupaten Boltara, hingga Gorontalo, dengan total 14 orang yang turut diamankan.
“Tim mengamankan total 14 orang dari penindakan ini. Sebanyak lima orang ditangkap di Jakarta—salah satunya Bupati Bolaang Mongondow Utara—sementara sisanya diamankan di area Sulawesi Utara dan Gorontalo,” terang Budi.
Konstruksi perkara yang menjerat Sirajudin berkaitan erat dengan dugaan penyimpangan dan suap pada proyek pembangunan infrastruktur jalan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Boltara. Selain mengamankan para tersangka, tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari berbagai lokasi penangkapan.