JAKARTA – Pemerintah Presiden Prabowo Subianto menyiapkan kebijakan yang tidak hanya memperluas akses pendidikan gratis, tetapi juga memperkuat kesejahteraan dan kompetensi guru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan, Presiden Prabowo telah memberikan sejumlah arahan terkait peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Kebijakan tersebut mencakup guru ASN, PPPK, hingga tenaga pendidik non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri.
Mu’ti menjelaskan guru PNS selama ini memperoleh penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Sementara itu, pemerintah menyiapkan perubahan status bagi guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
“Guru negeri, guru PNS itu dibiayai oleh APBN. Nah, guru PPPK, selama ini masih ada dua kan, PPPK penuh waktu dan paruh waktu.”
“Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu,” kata Mu’ti usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9).
Perubahan status tersebut nantinya juga diikuti dukungan tunjangan yang pembiayaannya ditanggung pemerintah pusat.
“Tentu saja tunjangannya semuanya akan dibiayai oleh pemerintah pusat. Nah, ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden,” ujarnya.
Untuk guru non-ASN, pemerintah tetap membuka peluang agar mereka dapat mengikuti seleksi menjadi PNS maupun PPPK.
Guru non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi tetap dapat mengajar dan memperoleh penghasilan melalui mekanisme dana BOS.
“Kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,” kata Mu’ti.
Dana BOS sendiri dapat digunakan sekolah untuk berbagai kebutuhan, termasuk operasional, pembayaran guru non-ASN, perbaikan ringan, serta kegiatan ekstrakurikuler.
Pemerintah juga menetapkan porsi 20 persen dana BOS untuk kebutuhan operasional dan pembayaran guru non-ASN di sekolah negeri.
“Kalau guru PNS digaji oleh pusat, dan nanti guru PPPK juga pada waktunya akan digaji oleh pusat, dan guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS, yang persentasenya 20 persen dari dana BOS bisa untuk operasional gaji guru non-ASN di sekolah negeri,” ujar Mu’ti.
Selain aspek pendapatan, peningkatan kualitas tenaga pendidik menjadi bagian lain dari arahan Presiden Prabowo.
Program pelatihan akan diperkuat untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan guru dalam mendukung pembelajaran yang berkualitas.
“Kemudian yang menjadi komitmen beliau (Presiden) dalam rangka membuat pendidikan adalah peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan, yang nanti juga biayanya akan dapat kita usahakan, dapat dipenuhi dari dana APBN,” kata dia.
Mu’ti menegaskan peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru berjalan seiring dengan agenda pendidikan gratis pemerintah.
Menurut dia, kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan anak Indonesia memperoleh kesempatan mendapatkan pendidikan yang bermutu.
“Komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu,” tutupnya.***