JAKARTA — Pemerintah memastikan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai berlaku pada 1 November 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan pajak melalui perdagangan elektronik.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan aturan ini tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang online.
Perubahan yang dilakukan pemerintah hanya menyangkut mekanisme pembayaran, dari sebelumnya disetor sendiri menjadi dipungut marketplace.
Dengan skema tersebut, pedagang tidak perlu lagi menghitung, menyetor, dan melaporkan pungutan tersebut secara terpisah.
“Sebetulnya kita ingin membantu nih para seller supaya nggak repot lagi mereka melakukan penyetoran pajaknya maupun pelaporannya.”
“Jadi mereka enggak perlu repot ngitung-ngitung, lapor lagi karena memang sudah dilakukan oleh marketplace,” kata Inge dikutip dari RRI, Rabu (23/9/20260.
DJP sebelumnya menunda penerapan aturan hingga 31 Oktober 2026 untuk memperkuat edukasi dan mencegah kesalahpahaman di kalangan pedagang.
Mulai 1 November 2026, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan kembali menjalankan mekanisme pemungutan sesuai PMK 37/2025.
Empat marketplace yang telah ditunjuk adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
Besaran PPh Pasal 22 ditetapkan 0,5 persen dari peredaran bruto sesuai ketentuan, dengan dasar pengenaan tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Pungutan tersebut dapat menjadi kredit pajak atau diperhitungkan sebagai pelunasan PPh final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pedagang Omzet hingga Rp500 Juta
Pemerintah memberikan ketentuan khusus bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Pedagang dengan omzet tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22 marketplace sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Batas Rp500 juta dihitung berdasarkan keseluruhan omzet usaha, termasuk toko online maupun toko offline milik wajib pajak.
Jika omzet kemudian melewati Rp500 juta, pedagang wajib menyampaikan informasi tersebut kepada marketplace sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Waktu 1 Agustus kita mulai pemungutan mereka sudah siap, bahkan sudah mulai memungut, waktu itu kan selama beberapa hari.”
“Tapi pimpinan kami merasa mungkin belum pas, edukasi barangkali masih kurang, masih banyak salah persepsi sehingga ditunda pemungutannya,”ucapnya.
Marketplace Jadi Pemungut Pajak
Melalui skema baru, marketplace bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri.
Sistem tersebut membuat proses administrasi pajak lebih terintegrasi karena pemungutan berlangsung melalui platform tempat pedagang berjualan.
DJP menyebut mekanisme tersebut juga ditujukan untuk memberikan kepastian administrasi serta menyederhanakan kewajiban perpajakan pedagang.
Ada Transaksi yang Dikecualikan
Tidak seluruh transaksi marketplace otomatis dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.
Pengecualian antara lain berlaku bagi pedagang orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta yang memenuhi persyaratan administrasi.
Penjualan pulsa dan kartu perdana juga termasuk transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut.
Jasa pengiriman tertentu, transaksi dengan Surat Keterangan Bebas, serta sejumlah transaksi emas juga masuk dalam pengecualian.
Pengalihan hak atas tanah dan bangunan melalui transaksi yang diatur dalam ketentuan juga tidak menjadi objek pemungutan ini.
Respons Pelaku E-Commerce
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA), Budi Primawan, menilai penerapan aturan tersebut memiliki dampak positif sekaligus tantangan bagi ekosistem perdagangan digital.
“Hanya UMKM yang beromset per tahunnya 500 juta, itu baru kena pajak, di bawah 500 juta nggak kena pajak. Kalau usaha mikro dan kecil, kita lihat, mikro lah terutama. Omsetnya ini nggak akan mencapai 500 juta,” ujar Budi Primawan.
Menurut Budi, sosialisasi perlu diperkuat agar pedagang memahami mekanisme pemungutan sebelum aturan diberlakukan secara penuh.
“Kita di asosiasi, di platform, semua sama, kita lebih baik turut bersama-sama membangun ekosistem kita, dari pada kita kagetan gitu,” ucapnya.
Dengan penerapan mulai November, pedagang marketplace perlu memahami status omzet dan menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum sistem pemungutan berjalan.
Pemerintah menempatkan kebijakan tersebut sebagai perubahan administrasi perpajakan, bukan penambahan jenis pajak baru.***