Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk periode 2025–2026.
Status hukum tersebut diumumkan usai tim penyidik melakukan gelar perkara secara intensif menyusul serangkaian penggeledahan di wilayah Sulawesi Selatan.
“Dalam gelar perkara, tim menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka,” tegas Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Penggeledahan Maraton dan Penyitaan Barang Bukti
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari penggeledahan besar-besaran yang dilakukan tim gabungan Mabes Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa pada Senin (21/9/2026) sore.
Penyidik menggeledah dua lokasi vital secara bersamaan sejak pukul 15.30 hingga 20.00 WITA, yakni Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa di Jalan Beringin dan Kantor Bupati Gowa di Jalan Mesjid Raya, Sungguminasa.
Di bawah pengawalan ketat personel kepolisian bersenjata lengkap, tim berhasil mengamankan sejumlah berkas penting dan bukti elektronik pendukung.
“Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa dokumen resmi terkait perkara serta bukti elektronik penting,” ujar Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto.
Kasus yang menjerat Husniah Talenrang ini berpusat pada indikasi praktek pemerasan serta pungutan tidak sah dalam penerbitan dokumen PBG—pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)—serta kelengkapan izin usaha lainnya di Kabupaten Gowa.
Dengan penetapan status tersangka ini, penyidik Kortas Tipidkor Polri terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak-pihak lain di lingkungan Pemkab Gowa guna menuntaskan penyidikan.