JAKARTA — Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan alasan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditempatkan lintas daerah.
Kebijakan tersebut ditempuh untuk memastikan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) manajer terpenuhi secara merata.
Penempatan lintas wilayah juga bertujuan mempercepat operasional KDKMP yang bangunannya telah selesai.
Ferry menyampaikan hal itu seusai mengikuti rapat koordinasi terbatas operasionalisasi KDKMP di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Ferry, manajer yang memperoleh penugasan jauh dari domisilinya tetap dapat mempertahankan statusnya.
Manajer yang keberatan dengan lokasi penempatan juga tidak langsung kehilangan status atau didiskualifikasi.
Mereka tetap dapat menunggu hingga KDKMP yang berada di sekitar domisilinya selesai dibangun.
Setelah pembangunan koperasi di daerah asal rampung, lokasi penugasan manajer akan disesuaikan kembali.
Dengan mekanisme tersebut, penempatan awal tidak menghapus peluang manajer untuk bekerja di wilayah asalnya.
Ferry juga memastikan pengunduran diri manajer KDKMP tidak dikenai sanksi.
Ia menyebut jumlah manajer yang mengundurkan diri hingga kini masih tergolong tidak signifikan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta manajer menerima penugasan yang telah ditetapkan.
Penempatan tersebut berkaitan dengan keberlanjutan status kerja manajer melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Zulkifli menjelaskan status PKWT manajer berlaku selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan Nusantara.
“Nanti kalau koperasinya yang dekat domisili sudah selesai dibangun, lokasinya akan disesuaikan. Jadi status tidak gugur,” kata Zulkifli.
Manajer KDKMP dijadwalkan mulai menjalankan tugas sesuai wilayah penempatan pada 1 Oktober 2026.
Sebanyak 28.620 manajer telah menerima surat keputusan (SK) penempatan dari PT Agrinas Pangan Nusantara.
SK tersebut diterbitkan pada 25 September 2026 dengan batas konfirmasi penempatan pada 28 September 2026.
Para manajer akan mengelola koperasi sebagai bagian dari infrastruktur pemerintah di tingkat desa dan kelurahan.
KDKMP juga diarahkan mendukung penyaluran subsidi, bantuan pemerintah, serta pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat desa.
Dari sisi penghasilan, manajer KDKMP mendapat sekitar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan.
Besaran tersebut mencakup gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat.
Kebijakan penempatan lintas daerah menjadi bagian dari upaya memastikan KDKMP yang siap secara fisik dapat segera beroperasi.
Dengan demikian, ketersediaan bangunan koperasi dapat diikuti kesiapan SDM untuk menjalankan kegiatan operasional.***