Hingga penghujung September 2026, kepastian mengenai pengucuran insentif untuk kendaraan roda dua berbasis listrik masih belum menemui titik terang. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan belum bisa memastikan apakah skema insentif tersebut akan resmi digulirkan atau justru dibatalkan.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah merampungkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan. Namun, eksekusi di lapangan masih terganjal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tak kunjung terbit.
“Prinsipnya, kepastian itu vital bagi industri maupun konsumen. Kalau aturannya belum ada, kami menahan diri untuk tidak mempublikasikannya agar tidak membuat calon pembeli terus menunggu dan membuat industri makin menderita,” tegas Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (30/9/2026) dilansir dari Detik.
Rencana Kuota 1 Juta Unit dan Proyeksi Penyerapan
Sinyal insentif ini sebelumnya sempat diembuskan oleh mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah merencanakan pemangkasan nilai insentif dari skema awal Rp5 juta menjadi Rp3 juta per unit.
Dengan total alokasi anggaran mencapai Rp3 triliun, insentif tersebut ditargetkan menyasar hingga 1 juta unit motor listrik produksi dalam negeri. Meski demikian, Kementerian Keuangan memproyeksikan daya serap anggaran hingga akhir tahun ini paling banyak hanya berkisar 100.000 unit, mengingat keterbatasan kapasitas produksi nasional.
Pasar ‘Wait and See’, Penjualan Industri Terjun Bebas
Dampak dari simpang siurnya regulasi ini berimbas langsung pada kelesuan pasar. Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setiyadi, membeberkan bahwa penjualan motor listrik di Indonesia sepanjang tahun 2026 mengalami penurunan sangat drastis.
Berdasarkan data Aismoli hingga Agustus 2026, angka penjualan baru menyentuh 18.900 unit. Angka ini merosot tajam jika dibandingkan dengan capaian tahun 2024 yang menembus 77.000 unit berkat sokongan subsidi, serta tahun 2025 yang masih bertahan di kisaran 70.000 unit.
“Penurunan ini sangat signifikan. Wacana subsidi yang timbul-tenggelam membuat konsumen memilih menahan diri (wait and see). Kondisi ini sangat mengganggu kepastian iklim usaha dan rantai penjualan industri motor listrik nasional,” ujar Budi dalam RDPU bersama Komisi VII DPR.
Aismoli dan para pelaku industri kini mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan kepastian regulasi resmi guna menyelamatkan ekosistem kendaraan listrik nasional dari stagnasi berkepanjangan.