Pemerintah mulai mematangkan cetak biru (blueprint) kebijakan ekonomi dan perlindungan sosial untuk tahun anggaran 2027. Sederet insentif pajak skala besar, penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hingga kemudahan akses hunian siap diluncurkan guna menjaga daya beli masyarakat dan memacu laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membeberkan paket arah kebijakan tersebut usai mengikuti Rapat Terbatas bersama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
βBapak Presiden memberikan arahan langsung terkait pematangan program-program prioritas yang akan dilanjutkan dan diperluas skalanya pada 2027 mendatang,β ujar Airlangga dalam keterangannya.
1. Perluasan Insentif Pajak dan Evaluasi PTKP
Pemerintah merombak skema Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) agar lebih inklusif:
-
Bebas PPh 21 Pekerja < Rp10 Juta: Jika sebelumnya hanya menyasar sektor padat karya dan pariwisata, fasilitas PPh 21 DTP pada 2027 diperluas untuk seluruh sektor industri dengan batasan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini ditargetkan menyasar 7,5 juta pekerja.
-
Kaji Penyesuaian PTKP: Pemerintah bersama Kementerian Keuangan tengah mengkalkulasi opsi penyesuaian nilai PTKP yang mempertimbangkan tingkat inflasi nasional terkini.
-
Stimulus Sektor Perumahan & Perhiasan: Insentif PPN DTP 100% (0 persen) untuk pembelian rumah hingga harga Rp2 miliar dipastikan berlanjut. Sementara pada industri perhiasan, pemerintah menyiapkan regulasi baru terkait penetapan standar pemanfaatan PPN untuk kemurnian logam mulia 99,9%.
2. Penguatan Jaring Pengaman Sosial & Pekerja
Guna menahan guncangan ketenagakerjaan, pemerintah menyiapkan penyempurnaan skema jaminan sosial:
-
Penyesuaian Manfaat JKP: Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama 6 bulan ditata ulang berbasis kelompok upah. Untuk rentang gaji hingga Rp3,6 juta, manfaat diberikan datar sebesar Rp2,3 juta per bulan. Sedangkan pekerja berpenghasilan di atas Rp3,8 juta diproyeksikan menerima manfaat sebesar 60% dari upah selama setengah tahun.
-
Diskon Iuran JKK & JKM: Program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dipastikan berlanjut.
3. Terobosan KPR Bunga 6% & Vokasi Massal
Menjawab kebutuhan hunian kelompok pekerja kelas menengah, pemerintah menetapkan skema pembiayaan baru:
-
KPR Bersubsidi Pekerja Tetap: Pekerja berpenghasilan tetap di kisaran Rp17 juta per bulan kini berhak mengakses KPR bersubsidi dengan suku bunga dipatok 6 persen untuk hunian bernilai hingga Rp500 juta.
-
Program Magang & Vokasi: Kementerian Ketenagakerjaan ditargetkan menggaet 150 ribu peserta Program Magang Nasional dan menyerap 300 ribu orang dalam program pelatihan vokasi terintegrasi.