JAKARTA – Perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat yang melibatkan Advokat Ojahan Erikson Pakpahan, S.H., memasuki tahap pembuktian dalam persidangan etik lanjutan yang digelar Jumat, (2/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Ojahan Pakpahan, yang merupakan kuasa hukum Alpriado Osmond, kembali menjalani proses pemeriksaan dalam perkara yang diadukan ke Majelis Dewan Kehormatan PERADI Jakarta.
Pdt. Henri Marpaung, M.Th., selaku Koordinator Wilayah GKPI Wilayah XI yang hadir sebagai saksi pengadu, mengungkapkan bahwa Pimpinan Sinode Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) telah menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada Majelis Dewan Kehormatan PERADI Jakarta.
Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 1434/I.2/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026. Surat itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat yang diduga dilakukan Ojahan Erikson Pakpahan, S.H., selaku Teradu, berdasarkan pengaduan Pdt. Johannes Simanungkalit, S.H., selaku Pengadu.
Surat tersebut ditandatangani Bishop GKPI Pdt. Dr. Humala Lumbantobing, M.Th., bersama Sekretaris Jenderal Pdt. Parsaoran Sinaga, M.Min., M.Th.
Dalam pernyataannya, Pimpinan Sinode GKPI menyampaikan keberatan terhadap tindakan yang disebut dilakukan Teradu bersama pengurus LSM GRACIA, Hisar Sihotang. Mereka disebut mengirimkan surat kepada pucuk pimpinan jemaat yang oleh pihak GKPI dinilai mengandung tekanan psikologis.
GKPI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intervensi yang dinilai telah melampaui batas dan berpotensi mengganggu independensi serta kehormatan institusi gereja.
Sorotan terhadap Strategi Pembelaan
Pernyataan sikap GKPI juga menyoroti strategi pembelaan yang dilakukan Ojahan Pakpahan terhadap kliennya, Alpriado Osmond.
Menurut GKPI, hingga surat tersebut diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Pdt. Johannes Simanungkalit melakukan pelanggaran hukum sebagaimana tuduhan yang disebut berasal dari pihak Teradu.
Pimpinan Sinode GKPI menilai langkah pembelaan tersebut telah melewati batas kewajaran profesi advokat atau Officium Nobile. Dalam pernyataannya, GKPI menuding advokat tersebut telah menyebarkan tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik seorang pelayan Tuhan dalam rangka membela kliennya, yang dalam surat GKPI disebut sebagai “mantan Narapidana kasus KDRT”.
GKPI Soroti Batas Hak Imunitas Advokat
Selain itu, GKPI mengingatkan Majelis Dewan Kehormatan PERADI mengenai batas-batas hak imunitas yang dimiliki advokat dalam menjalankan profesinya.
Menurut GKPI, hak imunitas tersebut tidak semestinya digunakan sebagai perlindungan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, menyebarkan tuduhan yang merugikan pihak lain, maupun melakukan tekanan psikologis di luar proses persidangan.
Pada bagian akhir pernyataannya, Pimpinan Sinode GKPI menyatakan dukungan terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan Majelis Hakim Dewan Kehormatan PERADI. GKPI juga meminta agar perkara tersebut diperiksa secara objektif dan, apabila terbukti terdapat pelanggaran etik, diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut, menurut GKPI, diperlukan untuk menjaga marwah dan kehormatan profesi hukum.
GKPI juga mengimbau jemaat serta masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi selama proses hukum dan etik berlangsung. Pihak gereja menyatakan akan mengawal perkara tersebut hingga prosesnya selesai.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan kesimpulan.