JAKARTA — Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV 2026, dengan mekanisme pengecekan status penerima yang kini bisa dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kemnaker menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Program ini menyasar 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional menjelang akhir tahun. Penyaluran bantuan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp12 triliun untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. “Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp12 triliun untuk program tersebut,” ujarnya.
Dalam skema yang disiapkan, setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Karena diberikan secara rapel untuk tiga bulan, total dana yang diterima mencapai Rp900.000 dalam satu kali pencairan. Adapun jadwal detail penyaluran akan diumumkan secara bertahap melalui kanal resmi pemerintah.
Meski penyaluran telah dirancang, pemerintah masih menyelesaikan aturan teknis terkait kriteria penerima BSU 2026. Namun, sejumlah syarat pada periode sebelumnya dapat dijadikan acuan sementara, seperti berstatus Warga Negara Indonesia dengan NIK valid, terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja penerima upah, serta memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, bantuan diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain, serta tidak termasuk dalam kategori aparatur sipil negara, prajurit TNI, maupun anggota Polri. Ketentuan ini masih dapat berubah menunggu regulasi resmi dari Kemnaker.
Untuk memastikan status penerimaan, pekerja dapat melakukan pengecekan secara daring melalui situs resmi Kemnaker. Prosesnya cukup sederhana, dimulai dengan mengakses laman bsu.kemnaker.go.id, kemudian memasukkan NIK dan data diri sesuai identitas, serta kode verifikasi yang tertera sebelum menekan tombol “Cek Status”. Sistem akan menampilkan hasil pencocokan data secara otomatis.
Sementara itu, bagi pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi, pencairan dana dapat dikenali melalui beberapa tanda, seperti perubahan status pada portal resmi menjadi “Dana Telah Disalurkan”, adanya notifikasi dari bank penyalur, hingga bertambahnya saldo rekening sebesar Rp900.000.
Informasi pencairan juga dapat terlihat dari mutasi rekening atau pemberitahuan resmi dari perusahaan tempat bekerja. Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk hanya mengakses informasi melalui kanal resmi guna menghindari kesalahan informasi terkait program BSU 2026.