JAKARTA — Panitia Kerja (Panja) rancangan undang-undang pemilihan umum (RUU Pemilu) Komisi II DPR RI mulai memetakan sejumlah persoalan penting untuk menjadi fondasi pembaruan regulasi pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut terdapat 10 isu strategis yang akan menjadi perhatian utama dalam penyusunan RUU Pemilu.
Pembahasan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari sistem dan desain pemilu hingga mekanisme penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
“Ada poin krusial mulai dari huruf A sampai dengan huruf J. Pembahasan juga akan mencakup isu-isu yang telah berkembang di ruang publik,” kata Rifqinizamy.
Selain persoalan yang telah menjadi perhatian publik, Panja juga membuka ruang untuk membahas isu baru yang dinilai berpotensi memengaruhi pelaksanaan pemilu mendatang.
Salah satu isu yang mulai mendapat perhatian ialah perkembangan teknologi informasi dan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam pemilu.
Panja akan menjadikan 10 isu tersebut sebagai pijakan untuk menggali masukan dari berbagai pihak dalam proses penyusunan regulasi baru.
Kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, organisasi nonpemerintah, serta organisasi kemasyarakatan akan dilibatkan dalam rangka memperluas partisipasi publik.
“Kami memastikan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu ini bisa berjalan baik secara formil memenuhi meaningful participation.”
“Dan secara materiel menjadi bagian dari penguatan kelembagaan atau institusi demokrasi dan pemilu kita ke depan,” ujarnya.
Panja RUU Pemilu juga tidak menghentikan pembahasan ketika DPR memasuki masa reses untuk mengejar target penyelesaian dokumen regulasi tersebut.
Mulai 1 November 2026, Panja dijadwalkan kembali menggelar rapat untuk melanjutkan pembahasan sejumlah isu yang telah dipetakan.
Masa reses pada Desember 2026 juga akan dimanfaatkan untuk menyusun naskah akademik serta merumuskan ketentuan RUU Pemilu secara pasal demi pasal.
“Kami akan gunakan semaksimal mungkin untuk memastikan maksimal akhir Desember atau awal Januari 2027. Yang ditargetkan naskah akademik dan draf RUU Pemilu itu selesai,” kata Rifqinizamy.
Setelah penyusunan selesai, dokumen tersebut akan diproses lebih lanjut sebagai bagian dari usul inisiatif DPR RI untuk pembentukan RUU Pemilu.
Target tersebut menandai langkah awal DPR dalam menyiapkan pembaruan aturan pemilu yang diharapkan mampu menjawab tantangan demokrasi dan perkembangan teknologi.***