JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap rekening bank yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Sebanyak 38.796 rekening telah diminta untuk menjalani Enhanced Due Diligence (EDD) atau pemblokiran oleh perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut jumlah itu bertambah dari sebelumnya yang mencapai 38.370 rekening.
“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening.”
“Sebelumnya adalah sebesar 38.370 rekening, yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring,” kata Dian pada konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026 secara daring, Senin (5/10/2026)
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK September 2026 pada Senin, 5 Oktober 2026.
Data rekening yang menjadi sasaran pengawasan berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
OJK kemudian menggunakan informasi tersebut sebagai dasar bagi bank untuk menelusuri dan mengambil tindakan terhadap rekening yang terindikasi terkait judi online.
Pengawasan tidak berhenti pada rekening yang tercantum dalam data awal dari Komdigi.
OJK juga meminta bank memperluas pemeriksaan terhadap rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah tersebut ditujukan untuk menemukan rekening lain yang terhubung dengan pihak yang telah terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.
“Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring,” katanya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perjudian online.
Selain persoalan rekening judi online, OJK juga mencatat langkah pengawasan terhadap sejumlah lembaga keuangan sepanjang September 2026.
Dalam periode tersebut, OJK mencabut izin usaha tiga lembaga keuangan regional karena pertimbangan pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan.
Izin PT BPR Syariah Gaido Indonesia di Cianjur dicabut OJK pada 1 September 2026.
Selanjutnya, izin PT Bank Perekonomian Rakyat Pasaraya Kuta di Badung dicabut pada 17 September 2026.
Sementara izin PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Masyarakat Umat Indonesia di Kota Tangerang dicabut pada 25 September 2026.
Rangkaian keputusan tersebut menunjukkan pengawasan OJK tidak hanya menyasar transaksi berisiko, tetapi juga keberlangsungan dan kepatuhan industri jasa keuangan.***