Pengacara Christa Pike, Randy Spivey, membeberkan kondisi kesehatan kliennya yang mengalami komplikasi medis serius usai selamat dari dua kali upaya eksekusi suntik mati yang gagal di Tennessee, Amerika Serikat. Pike kini dilaporkan mengidap pneumonia serta sejumlah gangguan organ fisik.
Dilansir BBC dan CBS News, Kamis (8/10/2026), Pike merupakan terpidana mati atas kasus pembunuhan Colleen Slemmer pada 1995. Ia mencatatkan sejarah kelam hukum AS setelah selamat dari dua kali proses suntik mati yang dilaksanakan pada 30 September lalu.
Death Penalty Information Center mencatat Pike sebagai satu-satunya manusia yang diketahui berhasil bertahan hidup dari proses eksekusi mati di AS. Para ahli hukum dan medis menyebut peristiwa serta proses pemulihan kondisinya sebagai fenomena yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Komplikasi Medis dan Perubahan Kondisi Fisik
Spivey menjelaskan bahwa usai sadar di sebuah rumah sakit di Tennessee, Pike menderita pneumonia, penggumpalan darah, kesulitan menelan, hingga kelumpuhan sementara pada bagian lengan dan tangan.
“Tangannya membengkak parah, tampak seperti sarung tangan bedah yang sedang ditiup hingga mengembang. Kondisinya sungguh di luar dugaan,” ujar Spivey.
Sempat Didiagnosis Mati Otak Sebelum Tiba-tiba Sadar
Perjalanan medis Pike di rumah sakit diwarnai keajaiban yang mengejutkan tim dokter. Pike sempat didiagnosis mengalami mati otak, dan tim medis bahkan telah bersiap untuk melepas seluruh peralatan penyokong hidup (life support) pada Senin lalu.
Namun, sehari setelahnya, Pike secara mengejutkan sadar dari koma dan mulai bisa berkomunikasi.
“Kata-kata pertama yang keluar dari mulutnya adalah ‘Di mana saya?’ dan ‘Siapa Anda?’. Saya sendiri tidak memiliki penjelasan logis atas apa yang sebenarnya terjadi,” ungkap Spivey usai menghadiri persidangan di Pengadilan Chancery Davidson County.
Meski awalnya mengalami kebingungan dan disorientasi ingatan, Pike dilaporkan mulai mampu mengingat detail seputar proses eksekusi mati yang gagal tersebut pada Rabu (7/10/2026). Tim hukumnya mengaku masih mengkaji langkah hukum berikutnya terkait status penahanan dan kondisi kesehatan kliennya.