JAKARTA – Indonesia diklaim berhasil menghentikan impor solar setelah pemerintah menerapkan mandatori biodiesel B50, dengan potensi penghematan devisa mencapai Rp170 triliun sekaligus mendorong penciptaan lapangan kerja.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit yang diproduksi di dalam negeri.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, menyebut B50 sebagai momentum penting dalam upaya Indonesia mengurangi ketergantungan pada pasokan energi dari luar negeri.
“Bayangkan kalau bahan bakar yang menggerakkan kendaraan kita berasal dari kebun petani Indonesia.”
“Melalui B50, kita sedang membangun energi yang semakin mandiri dari sumber daya yang kita miliki sendiri dan untuk manfaat yang kembali kepada masyarakat Indonesia.”
“Ini adalah tentang bagaimana energi yang kita gunakan hari ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia,” kata Dwi Anggia.
Sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, Indonesia masih mengimpor sekitar 3 juta hingga 4 juta kiloliter solar setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan energi domestik.
Ketergantungan terhadap produk impor itu membuat negara harus mengalokasikan devisa dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar nasional.
Perubahan mulai dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program mandatori B50 di Karawang, Jawa Barat, pada awal Juli 2026.
Melalui kebijakan ini, komposisi biodiesel ditingkatkan menjadi 50 persen bahan bakar nabati berbasis minyak sawit dan 50 persen solar berbasis fosil.
Pemerintah menyatakan penerapan B50 memungkinkan kebutuhan solar nasional dipenuhi tanpa impor produk solar, sekaligus memperbesar pemanfaatan sumber daya energi domestik.
Penghentian impor tersebut diperkirakan dapat menghemat devisa hingga Rp170 triliun yang sebelumnya digunakan untuk membeli solar dari luar negeri.
Dana yang tidak lagi dibelanjakan untuk impor berpotensi memperkuat perputaran ekonomi nasional melalui peningkatan aktivitas produksi, penyerapan bahan baku, dan distribusi di dalam negeri.
Dampak lainnya terlihat pada rantai pasok kelapa sawit yang memperoleh tambahan permintaan untuk mendukung produksi biodiesel nasional.
Peningkatan kebutuhan bahan baku tersebut diharapkan memperluas kepastian pasar bagi petani sawit sekaligus mendorong pertumbuhan kegiatan usaha di berbagai daerah.
Dari sisi ketenagakerjaan, penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem terkait dilaporkan meningkat dari 1,8 juta orang menjadi 2,1 juta orang.
Dwi Anggia menegaskan bahwa keberhasilan membangun kemandirian energi tidak cukup diukur dari kemampuan memenuhi kebutuhan bahan bakar, tetapi juga dari besarnya manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat.
“Artinya, energi tidak hanya soal bagaimana kita memenuhi kebutuhan bahan bakar, tapi juga bagaimana manfaat ekonominya tetap berada di dalam negeri. Jadi, ketika kita berbicara kemandirian energi, ada manfaat yang ikut dirasakan oleh masyarakat,” kata Dwi Anggia.
Penerapan B50 dengan demikian diarahkan tidak hanya untuk memperkuat ketahanan pasokan energi, tetapi juga memperbesar kontribusi sektor perkebunan dan industri pengolahan terhadap perekonomian nasional.
Meski demikian, keberlanjutan manfaat kebijakan ini tetap bergantung pada kesiapan produksi biodiesel, ketersediaan bahan baku, kualitas bahan bakar, serta kemampuan distribusi memenuhi kebutuhan seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah diharapkan terus memastikan pelaksanaan program berjalan konsisten agar target penghematan devisa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dipertahankan dalam jangka panjang.***