JAKARTA – Pemilik kendaraan kini dapat mengecek secara mandiri apakah mobil atau motornya tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi Korlantas Polri maupun aplikasi digital, tanpa harus datang ke kantor polisi. Langkah ini penting untuk memastikan status pelanggaran dan menghindari pemblokiran STNK akibat kewajiban yang belum diselesaikan.
ETLE memanfaatkan kamera pengawas yang dipasang di sejumlah titik strategis untuk merekam pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, dan melanggar marka jalan. Data kendaraan yang terekam kemudian dicocokkan dengan basis data kepolisian.
Pemilik kendaraan biasanya menerima surat konfirmasi ke alamat yang tercantum dalam STNK. Namun, pengecekan juga dapat dilakukan secara daring untuk mengetahui apakah kendaraan tercatat melakukan pelanggaran.
Data yang Perlu Disiapkan
Sebelum melakukan pengecekan, siapkan STNK kendaraan. Berikut sejumlah data yang umumnya diperlukan:
-
- Nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
-
- Nomor rangka kendaraan.
-
- Nomor mesin kendaraan.
Pastikan seluruh data dimasukkan sesuai informasi yang tercantum dalam STNK agar proses pengecekan berjalan lancar.
Cara Cek Tilang ETLE Melalui Situs Web Resmi
Salah satu cara mengecek tilang ETLE adalah melalui portal konfirmasi ETLE Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:
-
- Buka situs https://konfirmasi-etle.polri.go.id/ atau https://konfirmasi-etle.polri.go.id/cek-data melalui peramban di ponsel maupun komputer.
-
- Masukkan nomor polisi kendaraan.
-
- Isi nomor rangka dan nomor mesin sesuai data pada STNK, apabila diminta oleh sistem.
-
- Klik tombol Cek Data.
-
- Tunggu hingga sistem selesai memproses data kendaraan.
Jika tidak ditemukan data pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan seperti “Data tidak ditemukan”. Sebaliknya, jika terdapat catatan pelanggaran, informasi yang tersedia dapat mencakup waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran, serta bukti foto atau video dari kamera ETLE.
Untuk wilayah tertentu, seperti DKI Jakarta, pemilik kendaraan juga dapat memeriksa informasi melalui situs ETLE Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id/.
Cara Cek Tilang ETLE Melalui Aplikasi Resmi
Selain melalui situs web, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi kepolisian yang tersedia di toko aplikasi resmi. Menu dan fitur yang tersedia dapat berbeda sesuai versi aplikasi.
1. Aplikasi Digital Korlantas Polri
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
-
- Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri melalui toko aplikasi resmi.
-
- Daftarkan akun dan lakukan verifikasi sesuai petunjuk aplikasi.
-
- Periksa apakah tersedia menu ETLE atau layanan terkait pelanggaran lalu lintas.
-
- Masukkan data kendaraan yang diminta.
-
- Ikuti petunjuk pada aplikasi untuk melihat informasi pelanggaran, jika tersedia.
2. Aplikasi Polri Super App
Pemilik kendaraan juga dapat memeriksa layanan terkait tilang melalui aplikasi Polri Super App dengan langkah berikut:
-
- Unduh dan instal aplikasi melalui toko aplikasi resmi.
-
- Daftarkan akun dan lakukan verifikasi jika diperlukan.
-
- Cari menu layanan tilang atau ETLE yang tersedia.
-
- Masukkan data yang diminta dan ikuti petunjuk pada aplikasi.
-
- Periksa informasi pelanggaran apabila layanan tersebut tersedia.
Ketersediaan menu dan mekanisme pengecekan dapat berubah. Karena itu, pastikan menggunakan aplikasi resmi dan mengikuti petunjuk terbaru yang tercantum di dalamnya.
Sementara itu, untuk memeriksa informasi perkara tilang dan pembayaran denda yang sudah masuk ke tahap penindakan, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kejaksaan di https://tilang.kejaksaan.go.id/. Ikuti petunjuk pada situs tersebut untuk mencari data perkara menggunakan informasi yang diminta.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terkena Tilang ETLE?
Jika kendaraan teridentifikasi melakukan pelanggaran, pemilik perlu mengikuti prosedur konfirmasi sesuai pemberitahuan resmi yang diterima.
Secara umum, prosesnya meliputi konfirmasi identitas dan data kendaraan, pemeriksaan informasi pelanggaran, serta penyelesaian perkara dan pembayaran denda sesuai mekanisme yang berlaku.
Perhatikan batas waktu konfirmasi yang tercantum dalam pemberitahuan. Keterlambatan atau kegagalan melakukan konfirmasi dapat berakibat pada pemblokiran sementara data kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah proses penindakan berjalan, informasi mengenai pembayaran denda dapat diperiksa melalui kanal resmi yang ditunjuk. Pastikan kode pembayaran dan nominal denda sesuai dengan informasi resmi sebelum melakukan transaksi.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan ETLE
Pemilik kendaraan juga perlu mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan ETLE. Jangan sembarangan mengeklik tautan dari pesan WhatsApp, SMS, atau surat elektronik yang tidak jelas sumbernya, terutama jika meminta pembayaran langsung atau mengarahkan penerima untuk mengunduh aplikasi dari luar toko aplikasi resmi.
Pastikan informasi pelanggaran diperiksa melalui situs dan aplikasi resmi kepolisian. Jika menerima pemberitahuan yang meragukan, lakukan verifikasi melalui kanal resmi sebelum memberikan data pribadi atau melakukan pembayaran.
Dengan melakukan pengecekan secara berkala, pemilik kendaraan dapat mengetahui status pelanggaran lebih awal dan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur. Langkah ini juga membantu memastikan kewajiban administrasi kendaraan telah diselesaikan, terutama sebelum memperpanjang STNK atau melakukan proses jual beli kendaraan.