Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengambil tindakan penahanan terhadap lima orang tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/10/2026), kelima tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye, tangan terikat borgol, dan dikawal ketat petugas menuju mobil tahanan sekitar sore hari.
Para tersangka langsung diboyong dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK untuk menjalani masa penahanan awal. Sepanjang proses pemindahan menuju mobil tahanan, kelima tersangka memilih bungkam seribu bahasa.
Lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi bahwa operasi penindakan ini menyasar indikasi rasuah pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana nasional.
BNPB Jamin Kooperatif dan Buka Akses Data
Menanggapi penahanan para pejabat dan pihak terkait di lingkungannya, BNPB menyatakan penghormatan penuh terhadap proses penegakan hukum oleh penyidik KPK serta mendorong penegakan asas praduga tak bersalah.
Juru Bicara BNPB, Berton Panjaitan, menegaskan bahwa pihak pimpinan BNPB berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan berkomitmen memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Berton.
Rincian resmi mengenai identitas para tersangka serta konstruksi perkara penyalahgunaan dana bencana ini rencananya akan dipaparkan secara utuh oleh Pimpinan KPK dalam konferensi pers resmi.