JAKARTA — TNI AD melalui Pomdam Jaya menahan seorang prajurit berinisial A terkait dugaan penggunaan rumah dinas di kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur, sebagai markas judi online (judol). Penyidik juga telah memeriksa 17 saksi untuk mengungkap dugaan keterlibatan pemilik rumah dalam aktivitas ilegal tersebut.
Penahanan terhadap A dilakukan sejak Rabu (7/10/2026) untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, 11 warga sipil yang diduga menjadi operator judi online telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dinas Penerangan TNI AD (Dispenad) menyampaikan, penyerahan 11 warga sipil beserta barang bukti berupa 14 unit telepon seluler dilakukan pada Selasa (6/10/2026).
Dalam proses pemeriksaan, prajurit A mengaku menyewakan rumah tersebut kepada seseorang yang disebut akan menggunakannya sebagai gudang sekaligus tempat tinggal karyawan. A juga menyatakan tidak mengetahui bahwa rumah yang disewakannya digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online.
Namun, penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan fakta yang sebenarnya, termasuk kemungkinan keterlibatan A dalam kegiatan ilegal itu.
“Keterangan ini masih didalami penyidik untuk memastikan fakta dan mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas ilegal tersebut,” demikian keterangan Dispenad, Kamis (15/10/2026).
Pendalaman dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka masih berlangsung guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai dugaan operasional judi online di rumah yang berada di kawasan KPAD Cijantung itu.
TNI AD menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam praktik judi online. Apabila hasil penyidikan membuktikan A mengetahui sekaligus terlibat dalam aktivitas tersebut, yang bersangkutan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi terhadap A juga dapat mencakup pemberhentian dari dinas militer apabila keterlibatannya terbukti sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Dispenad menambahkan, penyidik Pomdam Jaya masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Penanganan kasus ini masih bergantung pada hasil penyidikan. Hingga proses hukum berjalan, dugaan keterlibatan prajurit A dalam aktivitas judi online masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.