JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah memangkas prosedur ekspor yang berbelit, termasuk menyederhanakan persetujuan teknis atau pertek yang dinilai menghambat arus perdagangan.
Instruksi tersebut disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia saat pembukaan Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 di BSD, Tangerang, Banten, Rabu (14/10/2026).
Prabowo menekankan bahwa penyederhanaan regulasi diperlukan agar eksportir Indonesia dapat memanfaatkan peluang pasar internasional dan meningkatkan daya saing produk nasional.
Perjanjian Dagang Harus Dimanfaatkan
Pemerintah diminta memastikan berbagai perjanjian perdagangan bebas yang telah berlaku memberikan manfaat maksimal bagi pelaku usaha Indonesia.
“Hasil perjanjian perdagangan bebas yang sudah berlaku harus dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para eksportir Indonesia. Kemudian didukung dengan kemudahan prosedur ekspor,” demikian sambutan Presiden yang dibacakan Bahlil.
Prabowo juga meminta kementerian dan lembaga terkait mengevaluasi ketentuan yang memperlambat proses ekspor agar kegiatan perdagangan lintas negara berlangsung lebih efektif.
“Prosedur ekspor jangan berbelit. Pertek-pertek yang menghambat harus segera disimplifikasi untuk kemajuan ekspor,” ujarnya.
Pembiayaan dan Asuransi Ekspor Jadi Perhatian
Selain pembenahan regulasi, Prabowo menyoroti kebutuhan eksportir terhadap pembiayaan dan perlindungan risiko perdagangan dengan biaya yang terjangkau.
“Akses pembiayaan ekspor dan asuransi yang terjangkau. Kita juga harus terus melakukan promosi secara intensif ke negara-negara tersebut, di antaranya dengan membuka pusat-pusat promosi,” ucap Presiden.
Dukungan pembiayaan dan asuransi diharapkan membantu pelaku usaha mengelola risiko transaksi sekaligus memperluas jangkauan penjualan ke pasar luar negeri.
Presiden turut menekankan pentingnya promosi produk Indonesia secara intensif, termasuk melalui pembukaan pusat promosi di negara-negara tujuan ekspor.
Strategi Memperluas Pasar Internasional
Penyederhanaan prosedur, kemudahan pembiayaan, dan penguatan promosi menjadi sejumlah langkah yang ditekankan pemerintah untuk mendukung ekspor nasional.
Pelaksanaan arahan tersebut membutuhkan koordinasi antarkementerian dan lembaga agar perubahan prosedur benar-benar mengurangi hambatan yang dihadapi eksportir.
Keberhasilan kebijakan ini nantinya dapat dilihat dari kemudahan proses ekspor, pemanfaatan perjanjian perdagangan, serta kemampuan produk Indonesia menjangkau pasar internasional secara lebih luas.***