JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) turun tangan untuk menindak dugaan tindak pidana di sektor pasar modal berdasarkan bukti hukum.
Hal ini terjadi setelah terjadinya tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (16/10/2026) hingga berujubg trading halt.
Melalui keterangan yang disampaikan Humas Polri di Instagram pada Sabtu (17/10/2026), kepolisian menyoroti pentingnya menjaga integritas perdagangan saham, keterbukaan kepemilikan, serta efektivitas pengawasan untuk mempertahankan kepercayaan investor.
“Sorotan terhadap dugaan praktik perdagangan saham terkoordinasi, ketidaktransparanan kepemilikan saham, hingga lemahnya pengawasan menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan investor,” demikian keterangan Humas Polri.
Polri menegaskan, persoalan pasar modal tidak hanya berkaitan dengan pergerakan indeks saham, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, kredibilitas bursa, dan stabilitas perekonomian nasional.
Bareskrim Siap Selidiki Dugaan Pelanggaran
Kepala Polri Jenderal Suyudi Ario Seto sebelumnya menyatakan akan mengerahkan tim Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti informasi dan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Suyudi bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, petinggi Danantara, dan sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengunjungi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
“Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan, adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal dan tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan,” kata Jenderal Suyudi.
Ia menegaskan, langkah kepolisian akan didasarkan pada informasi yang diterima dan alat bukti yang dikumpulkan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini,” kata Suyudi.
Manipulasi Saham hingga Pencucian Uang Jadi Perhatian
Humas Polri menjelaskan, penegakan hukum dapat mencakup berbagai dugaan tindak pidana di pasar modal apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
“Polri memiliki peran penting dalam penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana pasar modal, mulai dari manipulasi harga saham, transaksi semu, perdagangan orang dalam, hingga tindak pidana pencucian uang, sepanjang ditemukan bukti pelanggaran hukum,” lanjut Humas.
Manipulasi harga saham dan transaksi semu berpotensi merusak pembentukan harga yang wajar, sedangkan perdagangan orang dalam dapat merugikan investor yang tidak memiliki akses terhadap informasi material yang sama.
Sementara itu, dugaan pencucian uang dapat ditelusuri apabila terdapat indikasi transaksi yang berkaitan dengan hasil tindak pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polri Perkuat Koordinasi dengan OJK dan BEI
Untuk menangani dugaan pelanggaran secara menyeluruh, Polri menekankan pentingnya koordinasi dengan OJK, BEI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sinergi tersebut diperlukan agar pengawasan, pemeriksaan transaksi, analisis aliran dana, dan proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Polri juga menekankan bahwa proses penanganan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Di tengah perhatian terhadap posisi Indonesia dalam indeks MSCI, kepastian hukum dan keterbukaan informasi menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan pelaku pasar.
Meski demikian, dugaan pelanggaran harus tetap dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum, bukan disimpulkan hanya berdasarkan pergerakan IHSG atau gejolak perdagangan saham.
Polri menegaskan, pasar modal yang sehat membutuhkan kepastian hukum, perlindungan investor, dan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.***